Kisaran, SBN---Melalui Sidang Paripurna, Bupati Asahan,
Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyampaikan nota pengantar pengajuan 12
rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2013 kepada DPRD Asahan.
Dihadapan sidang Paripurna yang dipimpin langsung
ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan SH didampingi wakil Ketua, Arif Fansur,
Bupati Asahan menjelaskan satu persatu Ranperda Asahan. Diantaranya, Ranperda
tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin. Hal tersebut bertujuan untuk
menciptakan penegakan hukum dan hak azasi manusia menciptakan keamanan,
ketertiban dan keadilan bagi masyarakat Asahan.
Ada juga Ranperda tentang perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Titra Silau Piasa, hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan
yang ada, telah banyak peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah dibidang
pengelolaan PDAM. Sehingga menyebabkan peraturan daerah nomor 7 tahun 1990
perlu disesuaikan karena banyak materi muatan yang menjadi substansi peraturan
daerah tersebut sudah tidak relevan lagi. Maka perlu dilakukan perubahan
menenai struktur organisasi direksi dan dewan pengawas dikaitan dengan jumlah
pelanggan serta hal lainya.
Usai memaparkan 12 ranperda tersebut, Bupati
Asahan mengharapkan dalam pembahasan ranperda tersebut para anggota dewan dapat
memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang
berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang serta berguna
bagi masyarakat Asahan.“ Semoga pembahasan ranperda nantinya tidak ada kendala
yang berarti sehingga ranperda dapat disahkan menjadi Perda, guna melanjutkan
tugas pembangunan di Asahan, “ kata Bupati Asahan, Jumat, belum lama ini di
DPRD Asahan.
Adapun 12 ranperda yang akan dibahas, Ranperda
tentang RPJPD Asahan tahun 2005 hingga 2025, ranperda pembentukan BUMD,
ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang sah, ranperda tentang
perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 6 tahun 2008 tentang
organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Asahan, ranperda tentang perubahan
atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2008 tentang organisasi
dan tata kerja lembaga tehnis. >>Amy Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments