Tanjung Morawa, SBN---Ketidakpedulian para pengusaha
untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek), tidak hanya menjadi perhatian serius Korps Adhiyaksa.
Tokoh Buruh
Sumatera Utara yang juga Ketua Buruh SBSI 92 Sumatera Utara Bambang Hermanto SH
angkat bicara, menyikapi penandatangan MOU Jamsostek Tanjung Morawa dengan Kejaksaan
Lubuk Pakam dan Sei Rampah yang ditandatangani, Kamis (15/8).
“Kami
menyambut baik pihak Kejaksaan akan memproses pengangkang undang-undang tenaga kerja
yang masih aman dari jerat hukum, dimana mereka yang akan turun langsung untuk memberi
tindakan,”tegas Bambang Hermanto SH di sela-sela audiensi denganKepala Kantor
Cabang PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa,
Jumat (16/8).
Jaksa yang
bertindak sebagai pengacara negara dan akan bertindak secara litigasi (proses
pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan) untuk menegakkan peraturan
yang ada, lanjut pria yang akan maju dari
jalur independen menjadi Wakil Bupati Deli Serdang 2014-2019 ini, patut didukung
dan dicungi jempol.
Menurut Bambang,
selain kesepakatan dengan kejaksaan, MOU Jamsostek dengan pihak kepolisian pun
diharapkan dapat segera diwujudkan
agar penegakan hukum dapat berjalan
efektif. “Kita sebagai pimpinan serikat kerja dan buruh juga akan turun melakukan
investasgi dan monitoring, dan data perusahaan yang melanggar jamsostek akan
kami serahkan ke penegak hukum dan ke dinas tenaga kerja,” kata Bambang yang
dikenal tokoh dan motor penggerak penegakan hukum ketenagakerjaan ini.
Disebutkan,
kesejahteraan buruh akan selalu menjadi tema sentral perjuangan buruh, termasuk
diantaranya keikutsertaan dalam program jamsostek. “Selama ini buruh sering mendapat
perlakuan yang tidak adil. Kami berharap agar MOU ini dapat benar benar diaplikasikan
di lapangan,”ujar Bambang yang juga menjabat sebagai Direktur LBH SBSI 92
Provinsi Sumut.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments