>>Ramli
Bagansiapiapi, SBN---Kalau tidak ada halangan Perkara Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sudah masuk babak baru. Insya Allah minggu depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi akan menyidangkan perkara Karhutla ini ke meja persidangan.
Bagansiapiapi, SBN---Kalau tidak ada halangan Perkara Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sudah masuk babak baru. Insya Allah minggu depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi akan menyidangkan perkara Karhutla ini ke meja persidangan.
"Kalau
tidak ada perubahan, berkas perkara Karhutla yang terjadi di Rohil beberapa
waktu lalu, sudah mulai di sidangkan pada minggu depan,"kata Kasi Pidana
Umum (Pidum) Kejari Bagansiapiapi, Arwin Adinata MH. Kepada SBN pada Sabtu
(24/8) di Bagansiapiapi.
Kasus berkas
Karhutla sudah semuanya di serahkan oleh pihak kepolisian kepada Kajaksaan
Bagansiapiapi untuk dilakukan penuntutan, dan Kejaksaan saat ini sedang
melakukan penelitian dan menyusun penuntutan terhadap berkas yang telah
diserahkan,"secara keseluruhan semua berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan
oleh kepolisian, namun belum semua ada yang lengkap, artinya yang sebagian ada
yang lengkap atau P21 dan saat ini sudah masuk di pengadilan, dan sebagiannya
belum. yang belum lengkap terus dilakukan penyidikan dan di teliti oleh jaksa.
Berkas yang lengkap ini yang akan pertama di sidangkan,"ujar Arwin.
Tersangka
dalam Karhutla, berjumlah sembilan orang dan saat ini dalam tahanan kepolisian.
Namun dalam persidangan nantinya tersangka ini akan di bawa di pengadilan pada
minggu depan untuk di persidangkan,"dalam perkara ini ada sembilan
tersangka di tahan pihak kepolisian dan ada sembilan berkas yang dilakukan
penyelidikan dan sebagiannya P21, dan tersangka yang terlibat dalam Karhutla
mayoritas masyarakat biasa,"ungkap Arwin.
Terhadap
keterlibatan pihak perusahaan dalam Karhutla, jelasnya. jaksa penyidik tidak
dapat memastikan. Namun dari berkas yang dilakukan penyelidikan semua tersangka
rata-rata pada masyarakat biasa,"di Rohil belum ada keterlibatan
perusahaan Karhutla, namun belum pasti tergantung dalam persidangan
nantinantinya. Kalau pun ada akan di lakukan peyelidikan lebih lanjut hingga
persoalan ini sampai selesai,"kata Arwin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments