Suara Buruh Nasional

Minggu, 01 September 2013

Minggu Depan, Perkara Karhutla Akan Disidangkan

>>Ramli
Bagansiapiapi, SBN---Kalau tidak ada halangan Perkara Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sudah masuk babak baru. Insya Allah minggu depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi akan menyidangkan perkara Karhutla ini ke meja persidangan.

"Kalau tidak ada perubahan, berkas perkara Karhutla yang terjadi di Rohil beberapa waktu lalu, sudah mulai di sidangkan pada minggu depan,"kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bagansiapiapi, Arwin Adinata MH. Kepada SBN pada Sabtu (24/8) di Bagansiapiapi.
Kasus berkas Karhutla sudah semuanya di serahkan oleh pihak kepolisian kepada Kajaksaan Bagansiapiapi untuk dilakukan penuntutan, dan Kejaksaan saat ini sedang melakukan penelitian dan menyusun penuntutan terhadap berkas yang telah diserahkan,"secara keseluruhan semua berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian, namun belum semua ada yang lengkap, artinya yang sebagian ada yang lengkap atau P21 dan saat ini sudah masuk di pengadilan, dan sebagiannya belum. yang belum lengkap terus dilakukan penyidikan dan di teliti oleh jaksa. Berkas yang lengkap ini yang akan pertama di sidangkan,"ujar Arwin.
Tersangka dalam Karhutla, berjumlah sembilan orang dan saat ini dalam tahanan kepolisian. Namun dalam persidangan nantinya tersangka ini akan di bawa di pengadilan pada minggu depan untuk di persidangkan,"dalam perkara ini ada sembilan tersangka di tahan pihak kepolisian dan ada sembilan berkas yang dilakukan penyelidikan dan sebagiannya P21, dan tersangka yang terlibat dalam Karhutla mayoritas masyarakat biasa,"ungkap Arwin.
Terhadap keterlibatan pihak perusahaan dalam Karhutla, jelasnya. jaksa penyidik tidak dapat memastikan. Namun dari berkas yang dilakukan penyelidikan semua tersangka rata-rata pada masyarakat biasa,"di Rohil belum ada keterlibatan perusahaan Karhutla, namun belum pasti tergantung dalam persidangan nantinantinya. Kalau pun ada akan di lakukan peyelidikan lebih lanjut hingga persoalan ini sampai selesai,"kata Arwin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments