>>HM Nst
Medan, SBN---Bendahara
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Elfian dihukum 12 bulan
penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, oleh ketua
Majelis Hakim Tipikor, Denny L Tobing dalam persidangan kasus perkara dugaan
korupsi pembangunan dan perbaikan insfrastruktus jalan serta jembatan di
Kabupaten Deliserdang senilai Rp 102 Milliar, yang berlangsung diruang Cakra 1
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Rabu (28/08).
Hukuman itu,
lebih jauh ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuk
Pakam dan Kejatisu, yang menuntutnya 7 tahun penjara. Adapun Pertimbangan
majelis hakim dalam memutuskan hukuman bersalah kepada Bendahara Dinas PU
Deliserdang, dikarenakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaiman diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 jo UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam
putusannya, majelis hakim tidak memwajibkan kepada Elfian untuk membayar uang
pengganti (UP) dengan alasan selama persidangan pihak jaksa penuntut umum tidak
dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 105,83 miliar. Bahkan
dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menjatuhi biaya tambahan membayar UP
senilai Rp52 miliar kepada Faisal dan Elvian (kedua berkas terpisah,red).
Begitu pula
saat memutuskan hukuman dua dari majelis hakim yang menyidangkan kasus ini
berbeda pendapat atau desenting opinion, dimana Ketua Majelis Hakim, Denny L
Tobing, hakim anggota Jonner Manik dan Denny Iskandar menyatakan Elfian
bersalah melakukan korupsi.
Sedangkan
hakim anggota Sugiyanto dan Kiemas Jaohari menyatakan terdakwa tak terbukti
bersalah, menurut mereka bahwa apa yang dilakukan Elfian selaku Bendahara Dinas
PU Pemkab Deliserdang telah berbuat sesuai aturan dan kewenangannya akan
tetapi tiga hakim lainnya tidak sependapat.
Usai sidang,
Elfian yang dikonfirmasi terkait putusan itu dengan lantang mengatakan akan
mengajukan banding. "Demi keadilan saya akan mengajukan banding, karena
saya bukan penjahat. Selama ini koruptor dihukum satu tahun menerimanya, saya
tidak menerima walaupun hanya satu hari saya dihukum, saya menunaikan kewajiban
pemerintah untuk membantu membayar hutang kepada rakyat, itu yang
seharusnya dilakukan pemerintah,"ucap Elvian dengan nada emosi.
Sama dengan
persidangan yang sudah berlangsung sebelumnya, para simpatisan yang berasal
dari masyarakat petani dan pegawai Dinas PU Deliserdang tampak setiap menunggu
proses pembacaan putusan yang berlangsung selama dua jam.
Sebagaimana
dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Elvian bersama dengan Faisal dan
dengan bantuan Agus Sumantri (Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang)
telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2010.
Dalam kasus
ini, Faisal berinisiatif mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat
tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Padahal kebijakan itu harus
melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
disetujui legislatif (DPRD). Anggaran tahun 2010 itu juga digunakan untuk
membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008,
2009 dan 2010, akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 105,83 miliar.
Dalam
perkara ini, majelis hakim juga telah menjatuhi putusan terhadap Bendahara Umum
Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang, Agus Sumantri, dengan hukuman 1 tahun penjara
dan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang Faisal dijatuhi hukuman 1 tahun 6
bulan penjara serta pidana tambahan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan
kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments