Suara Buruh Nasional

Minggu, 01 September 2013

Divonis 12 Bulan Penjara, Bendahara Dinas PU Kab. Deliserdang Ajukan Banding

>>HM Nst
Medan, SBN---Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Elfian dihukum 12 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, oleh ketua Majelis Hakim Tipikor, Denny L Tobing dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan insfrastruktus jalan serta jembatan di Kabupaten Deliserdang senilai Rp 102 Milliar, yang berlangsung diruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Rabu (28/08).

Hukuman itu, lebih jauh ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuk Pakam dan Kejatisu, yang menuntutnya 7 tahun penjara. Adapun Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman bersalah kepada Bendahara Dinas PU Deliserdang, dikarenakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 jo UU  Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memwajibkan kepada Elfian untuk membayar uang pengganti (UP) dengan alasan selama persidangan pihak jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 105,83 miliar. Bahkan dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menjatuhi biaya tambahan membayar UP senilai Rp52 miliar kepada Faisal dan Elvian (kedua berkas terpisah,red).
Begitu pula saat memutuskan hukuman dua dari majelis hakim yang menyidangkan kasus ini berbeda pendapat atau desenting opinion, dimana Ketua Majelis Hakim, Denny L Tobing, hakim anggota Jonner Manik dan Denny Iskandar menyatakan Elfian bersalah melakukan korupsi.
Sedangkan hakim anggota Sugiyanto dan Kiemas Jaohari menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah, menurut mereka bahwa apa yang dilakukan Elfian selaku Bendahara Dinas PU Pemkab Deliserdang telah berbuat sesuai aturan dan  kewenangannya akan tetapi tiga hakim lainnya tidak sependapat.
Usai sidang, Elfian yang dikonfirmasi terkait putusan itu dengan lantang mengatakan akan mengajukan banding. "Demi keadilan saya akan mengajukan banding, karena saya bukan penjahat. Selama ini koruptor dihukum satu tahun menerimanya, saya tidak menerima walaupun hanya satu hari saya dihukum, saya menunaikan kewajiban pemerintah untuk  membantu membayar hutang kepada rakyat, itu yang seharusnya dilakukan pemerintah,"ucap Elvian dengan nada emosi.
Sama dengan persidangan yang sudah berlangsung sebelumnya, para simpatisan yang berasal dari masyarakat petani dan pegawai Dinas PU Deliserdang tampak setiap menunggu proses pembacaan putusan yang berlangsung selama dua jam.
Sebagaimana dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Elvian  bersama dengan Faisal dan dengan bantuan Agus Sumantri (Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang) telah  melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2010.
Dalam kasus ini, Faisal berinisiatif mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Padahal kebijakan itu  harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan disetujui legislatif (DPRD). Anggaran tahun 2010 itu juga digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010, akibat perbuatan itu, negara dirugikan  Rp 105,83 miliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga telah menjatuhi putusan terhadap Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang, Agus Sumantri, dengan hukuman 1 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang Faisal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments