Suara Buruh Nasional

Sabtu, 01 Juni 2013

Dinilai Tidak Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, "MoU Reklamasi Pantai Harus Ditinjau Ulang"

Tanjungbalai, SBN---Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Pihak Ketiga terkait reklamasi pantai di Belantaran Sungai Asahan harus segera ditinjau ulang. Karena dianggap tidak menunjukkan adanya tanda tanda perubahan kearah yang lebih baik. Walikota Tanjungbalai serta wakil rakyat harus mengambil langkah untuk meninjau kembali kesepakatan yang telah dibuat.

Dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Pihak Ketiga sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Tanjungbalai yang terus terpuruk. Sehingga diharapkan dengan adanya pengelolaan kawasan reklamasi pantai yang berada dimuara sungai asahan dan sungai silau dapat menjadi kawasan wisata dan pelabuhan oleh pihak swasta yang dapat membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja serta membuka usaha bagi masyarakat. Tetapi sampai saat ini harapan masyarakat Tanjungbalai untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya hanya isapan jempol belaka, karena tidak dikelolanya kawasan reklamasi pantai oleh pihak ketiga. Dan sekarang jadi tempat maksiat karena tidak adanya pengawasan dari Pemerintah ungkap AE.Sibarani, S.Ag Seketaris Koordinator Daerah Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintah (LP3SU) Tanjungbalai, Rabu (29/5).
Sibarani juga meminta Walikota Tanjungbalai DR.H. Thamrin Munthe dan Wakil Walikota Tanjungbalai Rolel Harahap, BA untuk secepatnya merevisi atau meninjau kembali MoU yang telah dilakukan Walikota terdahulu yakni almahrum Dr.Sutrisno Hadi kepada pihak ketiga. Permasalahan ini sangatlah diperlukan tentang kesinambungan pengelolaan Kawasan Reklamasi Pantai. Sebab pembangunannya sekarang tidak memperlihatkan pembangunan seperti yang diharapkan. Bahkan bangunan yang sekarang berdiri dikawasan tersebut hanya Kelenteng, Vihara, Gedung Bersejarah Balai di Ujung Tanjung, Kafe-kafe. Selebihnya adalah warung makanan, warung Tuak, tangkahan kapal patroli Bea dan Cukai serta tangkahan kapal pengangkutan antar pulau.
Bangunan warung, kafe maupun tangkahan yang terkesan kumuh ini tetap berdiri walaupun disekitar kawasan tersebut dipajang papan pengumuman dari Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melarang adanya pendirian bangunan dalam bentuk apapun dilokasi tersebut. >>AES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments