Tanjungbalai, SBN---Memorandum of Understanding (MoU) antara
Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Pihak Ketiga terkait reklamasi pantai di
Belantaran Sungai Asahan harus segera ditinjau ulang. Karena dianggap tidak
menunjukkan adanya tanda tanda perubahan kearah yang lebih baik. Walikota
Tanjungbalai serta wakil rakyat harus mengambil langkah untuk meninjau kembali
kesepakatan yang telah dibuat.
Dilakukannya
kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Pihak Ketiga
sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Tanjungbalai
yang terus terpuruk. Sehingga diharapkan dengan adanya pengelolaan kawasan
reklamasi pantai yang berada dimuara sungai asahan dan sungai silau dapat
menjadi kawasan wisata dan pelabuhan oleh pihak swasta yang dapat membuka
lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja serta membuka usaha bagi
masyarakat. Tetapi sampai saat ini harapan masyarakat Tanjungbalai untuk
memperbaiki kondisi perekonomiannya hanya isapan jempol belaka, karena tidak
dikelolanya kawasan reklamasi pantai oleh pihak ketiga. Dan sekarang jadi
tempat maksiat karena tidak adanya pengawasan dari Pemerintah ungkap
AE.Sibarani, S.Ag Seketaris Koordinator Daerah Lembaga Pemantau Pemilu dan
Pemerintah (LP3SU) Tanjungbalai, Rabu (29/5).
Sibarani juga
meminta Walikota Tanjungbalai DR.H. Thamrin Munthe dan Wakil Walikota
Tanjungbalai Rolel Harahap, BA untuk secepatnya merevisi atau meninjau kembali
MoU yang telah dilakukan Walikota terdahulu yakni almahrum Dr.Sutrisno Hadi
kepada pihak ketiga. Permasalahan ini sangatlah diperlukan tentang
kesinambungan pengelolaan Kawasan Reklamasi Pantai. Sebab pembangunannya
sekarang tidak memperlihatkan pembangunan seperti yang diharapkan. Bahkan
bangunan yang sekarang berdiri dikawasan tersebut hanya Kelenteng, Vihara,
Gedung Bersejarah Balai di Ujung Tanjung, Kafe-kafe. Selebihnya adalah warung
makanan, warung Tuak, tangkahan kapal patroli Bea dan Cukai serta tangkahan
kapal pengangkutan antar pulau.
Bangunan warung,
kafe maupun tangkahan yang terkesan kumuh ini tetap berdiri walaupun disekitar
kawasan tersebut dipajang papan pengumuman dari Pemerintah Kota Tanjungbalai
yang melarang adanya pendirian bangunan dalam bentuk apapun dilokasi tersebut. >>AES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments