>>J.Irwansyah.S
Sei Rampah, SBN---Kabupaten
Serdang Bedagai (Sergai) merupakan kabupaten pertama di Sumatera Utara (Sumut)
yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.
LHP yang
diserahkan Kepala BPK Perwakilan Sumut Muktini SH diterima langsung oleh Bupati
Sergai Ir. H. T. Erry Nuradi MSi bersama Ketua DPRD H. Azmi Yuli Sitorus SH,
MSP dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyerahan LHP bertempat di
Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin sore (13/5).
Turut hadir
Wabup Sergai Ir. H. Soekirman, Wakil Ketua DPRD M.Y. Basrun, Sekdakab Sergai
Drs. H. Haris Fadillah MSi, Kadis PPKA H. Agus Tripriyono SE, MSi.Ak, Inspektur
H. Gustian SE.Ak, MM, Kepala Subaudit Sumut I BPK Perwakilan Sumut R. Aryo Seto
Bomantari SE, MM.Ak serta Kasubag Hukum dan Humas Mikael P.H. Togatorop SH,
M.Hum.
Dalam
sambutannya Bupati Sergai HT. Erry Nuradi mengucapkan terima kasih kepada BPK
RI Perwakilan Sumut yang telah bekerja keras dalam memeriksa LKPD Kabupaten
Sergai tahun anggaran 2012. Bupati Sergai bangga mendapat opini WDP, tetapi
tidak membuat bersombong diri melainkan tetap terus berupaya meningkatkan laporan
keuangan ini dengan baik di masa mendatang hingga mendapat predikat opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP), harap Bupati Erry.
Sebelumnya Ketua
DPRD Azmi Yuli Sitorus mengatakan bahwa pemeriksaan LKPD tahun 2012 ini sangat
penting dengan tujuan terciptanya pengelolaan keuangan yang bersih, tepat guna
dan bertanggung jawab.
BPK secara
khusus memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas opini yang diperoleh
Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini. Kedepannya diharapkan Pemkab Sergai
dapat mempertahankan dan meningkatkan opini dengan terus mengupayakan pengelola
keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
Selain itu,
diingatkan pula tentang perlunya management waktu dalam rangka pencapaian
ketepatan waktu penyampaian LKPD maupun penyampaian LHP BPK sesuai amanat Pasal
56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.
Demikian
disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Propinsi Sumut, Muktini SH ketika
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sergai
Tahun Anggaran 2012. Pihak BPK berharap agar Pemerintah Daerah dan Lembaga
Perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments