>> Doni
Tanjungpinang, SBN---Wakil Walikota Tanjungpinang
H. Syahrul, S. Pd, membuka sosialisasi peraturan presiden (Perpres) nomor 70
tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpes nomor 54 tahun 2010 tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh lembaga kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah (LKPP) , di Hotel Sampurna Jaya
Tanjungpinang, Senin (13/05).
”Tujuan kegiatan ini agar para pelaksana
pengadaan barang dan jasa memahami tentang tata cara pengadaan barang, sehingga
pengguna barang dan jasa dan panitia serta pejabat pengadaan maupun penyedia
barang dan jasa saling mengetahui aturan-aturan yang berlaku yang menyangkut
ketentuan, persyaratan, kriteria, hak dan kewajiban wewenang dan tanggungjawab
masing-masing pihak yang secara prinsip subtansinya tidak boleh bertentangan
dengan perpes nomor 70 tahun 2012, ” ujar Kabag Ekonomi Pembangunan, Hantoni,
S.Sos dalam laporannya dihadapan Wakil Walikota.
Sementara itu Wakil Walikota
Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd dalam kesempatan tersebut, mengharapkan
kegiatan sosidalisasi ini akan meningkatkan kemampuan aparatur dalam
mengimplementasikan pelaksanaan barang dan jasa. “ Yang tentunya berpedoman
pada peraturan perundang-undangan sebagai upaya mempercepat kegiatan
pembangunan yang efektif dan efesian,” ujar Syahrul berharap para peserta yang
mengikuti sosialisasi ini dengan dengan baik dan serius hingga selesai.
Sosialisasi ini di laksanakan selama 3
hari mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 15 Mei 2013, peserta merupakan
perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Dengan narasumber Kepala Biro Administrasi Pembangunan
Provinsi Kepulauan Riau Drs. Sardison, M. TP, Unit Pelayanan Pengadaan
(ULP) Provinsi Kepulauan Riau Tiurman Basa, Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa
(LKPP) Rita Berlis, dihadiri oleh para Asisten, Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), Camat, Lurah serta asosiasi pengadaan barang dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments