Suara Buruh Nasional

Jumat, 17 Mei 2013

WAWAKO BUKA SOSIALISASI PERPES NOMOR 70 TAHUN 2012



>> Doni
Tanjungpinang, SBN---Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd, membuka sosialisasi peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpes nomor  54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) , di  Hotel Sampurna  Jaya Tanjungpinang, Senin (13/05).
”Tujuan kegiatan ini agar para pelaksana pengadaan barang dan jasa memahami tentang tata cara pengadaan barang, sehingga pengguna barang dan jasa dan panitia serta pejabat pengadaan maupun penyedia barang dan jasa saling mengetahui aturan-aturan yang berlaku yang menyangkut ketentuan, persyaratan, kriteria, hak dan kewajiban wewenang dan tanggungjawab masing-masing pihak yang secara prinsip subtansinya tidak boleh bertentangan dengan perpes nomor 70 tahun 2012, ” ujar Kabag Ekonomi Pembangunan, Hantoni, S.Sos dalam laporannya dihadapan Wakil Walikota.
Sementara itu Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd dalam kesempatan tersebut, mengharapkan kegiatan sosidalisasi ini akan meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan pelaksanaan barang dan jasa. “ Yang tentunya berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai upaya mempercepat kegiatan pembangunan yang efektif dan efesian,” ujar Syahrul berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dengan dengan baik dan serius hingga selesai.
Sosialisasi ini di laksanakan selama 3 hari mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 15 Mei 2013, peserta merupakan perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dengan narasumber Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Drs.  Sardison, M. TP, Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepulauan Riau Tiurman Basa, Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Rita Berlis, dihadiri oleh para Asisten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah serta asosiasi pengadaan barang dan jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments