>>Ali
Batu Bara, SBN---Lembaga pengawasan internal pemerintah dalam lingkungan
pemerintah Kabupaten adalah inspektorat Kabupaten. Inspektorat adalah lembaga
perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengawasan dalam wilayah dan
jajaran pemerintah, yang secara organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya bertanggung jawab kepada kepala daerah, hal ini disampaikan Bupati Batubara
H.OK Arya Zulkarnain SH, MM
pada apel gabungan Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/7) di halaman kantor
Bupati Batubara-Lima Puluh.
Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai
pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam
anggaran pendapatan belanja daerah. Oleh karenanya tugas inspektorat seyogianya
didukung oleh auditor intren pemerintah yang memiliki integritas, profesional
berdaya guna dan berhasil guna. Seluruh pimpinan SKPD dan jajarannya agar
berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,
tata pemerintahan yang baik sehingga opini laporan keuangan daerah oleh BPK-RI
menjadi lebih baik.
Kita layak bangga atas hasil pemeriksaan keuangan tahun
2012 oleh BPK-RI mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), yang mana
pemeriksaan tersebut memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standart
akuntansi pemerintahan efektifitas sistem pengendalian intren dan kepatuhan
terhadap perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut masih
ditemukan kelemahan atas pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan penataan
aset yang belum tertib. Kelemahan yang dimaksudkan agar pimpinan SKPD
menyetorkan sisa UYHD tahun anggaran 2012 ke kas daerah sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku dan kepada pengurus barang, bidang pengelolaan aset,
bidang akuntansi agar melakukan rekonsiliasi secara rutin mengenai pencatatan
barang milik daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments