·
Sepanjang
Tahun 2012, Terdapat 2062 Kasus Kecelakaan Kerja
Medan, SBN---Sepanjang
tahun 2012, PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa mencatat telah terjadi
kecelakaan kerja 2062 kasus, dimana telah merenggut nyawa 11 jiwa, 51 orang cacat fungsi, dan 39 orang
menderita cacat sebagian.
Kepala
Kantor PT Jamsostek (Persero) Wilayah Sumbagut, Drs. Pengarapen Sinulingga, M.M
dalam sambutannya saat memberikan arahan pada pelatihan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) bagi 100 perusahaan peserta Program Jamsostek di Wilayah
Operasional Kacab Tanjung Morawa, di Hotel JW Marriot Medan, Kamis (29/8)
mengungkapkan, implementasi K3 di perusahaan amat penting dilaksanakan secara
baik, guna meminimalisir korban jiwa,
disamping meningkatkan produktivitas kerja karyawan.
“Sungguh
ironis sekali, penyebabnya utama kecelakaan kerja adalah kurang optimalnya
pelaksanaan K3, maka pelatihan K3 ini dipandang penting untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja,”
jelas Sinulingga.
Pada bagian
lain diungkapkan Sinulingga, PT. Jamsostek (Persero) menyediakan Pinjaman Uang
Muka Perumahan (PUMP), beasiswa bagi anak tenaga kerja yang berprestasi,
pinjaman Lunak bagi Koperasi Tenaga Kerja, dan manfaat lainnya untuk
kesejahteraan pekerja.
“Manfaat
tambahan lain seperti Medical Check Up, Bantuan Biaya Perawatan JKK yang
melebihi plafond, pengobatan Cuma-Cuma bagi tenaga kerja jasa konstruksi juga
tersedia,”jelas Sinulingga pada acara yang menghadirkan pembicara ahli K3 dari
Disnakertrans Prov. Sumatera Utara, Praktisi K3 Nasional dan nara sumber lain
berkompetensi K3 yang dipersiapkan oleh PT. Surveyor Indonesia.
Kepala
Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian
yang memimpin Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi menambahkan berdasarkan data hingga Agustus
2013, telah terjadi 1197 Kecelakaan Kerja dan jamsostek sudah membayar
senilai Rp 4.1 Milyar.
“Pelatihan
K3 yang berlangsung ini diikuti 100 peserta dengan kategori perusahaan
tertinggi kasus kecelakaan kerja dan zero
accident,” katanya. Terkait masih banyaknya perusahaan yang melaporkan
tenga kerja sebagian, Krista mengharapkan agar perusahaan dapat lebih jujur.
“Masih
banyak perusahaan yang melanggar aturan, melaporkan upah dan jumlah tenaga
kerja secara tidak jujur, padahal perbuatan tersebut merupakan pidana
ketenagakerjaan,”ungkapnya. Pelatihan K3 bagi 100 perusahaan tersebut juga
diisi sosialisasi manfaat tambahan
program jamsostek disampaikan Kepala
bidang Pelayanan dr. Suci Rahmad. >>Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments