>>Ali
Batu Bara, SBN---Sesuai dengan keputusan
Menteri Kefuangan Republik Indonesia Nomor : 103/KM/6/2013 tanggal 15
April tentang penyelesaian status kepemilikan Asset Bekas Milik
Asing/Cina (ABMA/C) yaitu Rumah kosong dengan luas tanah 288,27 M2 yang terletak
di Jalan Provinsi Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu
Bara, status kepemilikannya telah di serahkan secara resmi oleh Kepala
Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumatera Utara tanggal 23
Mei 2013 bertemapat di hotel Madani, Medan yang di terima langsung oleh Kabid
Pengelolaan Aset DPPKAD Kabupaten Batu Bara, Drs Syarif Usman yang sekaligus
mewakili Pemerintahan Kabupaten Batu Bara. Dari 100 Asset Bekas Milik
Asing/Cina yang terdapat di seluruh Sumatera Utara.
Ditemui di ruang kerjanya
Senin (3/6) Drs Syarif Usman mengatakan baru 4 Kabupaten/Kota yang telah
menerima Surata Keputusan Menkeu RI karena telah menyelesaikan seluruh
persyaratan administrasi yang diperlukan sehingga status kepemilikannya berubag
dari asset milik Negara menjadi Aset Barang Milik Daerah Yaitu Kabupaten Batu
Bara, Medan, Kabupaten Dairi dan Padang Sidempuan.
Berarti masih ada 96 Aset
Bekas Milik Asing/Cina yang masih belum diserahkan. Berdasarkan Peraturan
Menkeu No. 188/PMK.06/2008 Sebagai Mana telah di ubah dengan peraturan menteri
Keuanagan Nomor 154/PMK/06/2011 bahwa di wilayah Pemerintah Kabupaten Batu
Bara terdapat Aset Bekas Milik Asing/Cina yaitu di kecamatan Air
Putih dan Kecamatan Tanjung Tiram namun yang baru selesai baru di Kecamaytan
Air Putih sedangkan di kecamatan Tanjung Tiram masih dalam proses, “ Dengan
Keluarnya keputusan Menkeu RI diatas maka secara resmi Rumah kosong
dengan luas tanah 288,27 M2 yang terletak di Jalan Provinsi Kelurahan
Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara menjadi Barang Milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara,“pungkas Syarif Usman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments