Suara Buruh Nasional

Senin, 10 Juni 2013

Asset Bekas Milik Asing di Indrapura Resmi Jadi Aset Pemkab Batu Bara

>>Ali
Batu Bara, SBN---Sesuai dengan keputusan Menteri Kefuangan Republik Indonesia Nomor : 103/KM/6/2013 tanggal 15 April  tentang penyelesaian status kepemilikan Asset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) yaitu Rumah kosong dengan luas tanah 288,27 M2 yang terletak di Jalan Provinsi Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, status kepemilikannya telah di serahkan secara resmi oleh Kepala Kanwil  Dirjen Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumatera Utara tanggal 23 Mei 2013 bertemapat di hotel Madani, Medan yang di terima langsung oleh Kabid Pengelolaan Aset DPPKAD Kabupaten Batu Bara, Drs Syarif Usman yang sekaligus mewakili Pemerintahan Kabupaten Batu Bara. Dari 100 Asset Bekas Milik Asing/Cina yang terdapat di seluruh Sumatera Utara.

Ditemui di ruang kerjanya Senin (3/6) Drs Syarif Usman mengatakan baru 4 Kabupaten/Kota yang telah menerima Surata Keputusan Menkeu RI karena telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan sehingga status kepemilikannya berubag dari asset milik Negara menjadi Aset Barang Milik Daerah Yaitu Kabupaten Batu Bara, Medan, Kabupaten Dairi dan Padang Sidempuan.
Berarti masih ada 96 Aset Bekas Milik Asing/Cina yang masih belum diserahkan. Berdasarkan Peraturan Menkeu No. 188/PMK.06/2008 Sebagai Mana telah di ubah dengan peraturan menteri Keuanagan Nomor 154/PMK/06/2011 bahwa di wilayah Pemerintah Kabupaten Batu Bara  terdapat Aset Bekas Milik Asing/Cina  yaitu di kecamatan Air Putih dan Kecamatan Tanjung Tiram namun yang baru selesai baru di Kecamaytan Air Putih sedangkan di kecamatan Tanjung Tiram masih dalam proses, “ Dengan Keluarnya keputusan Menkeu RI  diatas maka secara resmi Rumah kosong dengan luas tanah 288,27 M2 yang terletak di Jalan Provinsi Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara menjadi Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara,“pungkas Syarif Usman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments