Medan, SBN---Sidang lanjutan terhadap Mantan Manager PT PLN (Persero) sektor Pembangkitan Belawan, Ir Ermawan Arief Budiman (43) yang didakwa melakukan tindak pidana terkait ketenagakerjaan dan program Jamsostek, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10) dengan acara mendengarkan Pendapat Penuntut Umum Atas Pledoi terdakwa melalui penasihat hukumnya.
baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments