Suara Buruh Nasional

Senin, 20 Mei 2013

Pemko Tanjungbalai Sosialisasikan Perwal Nomor 4 Tahun 2013



>>Makmur 
Tanjungbalai, SBN---Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) melaksanakankan sosialisasi PerwaL Nomor 4 Tahun 2013, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial TA 2013.Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwa) ini, dilaksanakan dua hari, diikuti 200 orang peserta, dengan narasumber auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Muhammad Ali Akbar.Acara sosialisasi yang bertujuan untuk tertib administrasi,akuntabilitas dan transparansi ini dipusatkan di Aula-I kantor Wali Kota, dibuka Wali Kota H.Thamrin Munthe diwakili Asisten-I H.Husinuddin,Rabu (15/5).

            Wali Kota mengatakan, hibah dapat berupa uang, barang atau jasa, sedangkan bantuan sosial berupa, uang atau barang, bersumber dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai, berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang ada. “Secara spesifik, pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan mengikat, serta tidak terus menerus, tujuannya untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah”,ujarnya.Sama halnya dengan penerima hibah, kata dia, penerima bantuan sosial juga wajib membuat laporan dan pertanggungjawaban atas dana atau barang yang diterima, sesuai jadual yang ditentukan. “Karena itu, penerima hibah atau bantuan sosial, wajib membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan penggunaan dana atau barang yang diterima”,katanya.
            Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syafrida, sosialisasi dilaksanakan dua hari,jumlah perserta sebanyak 200 orang, sebagai utusan SKPD, Instansi vertikal, Parpol, lembaga pendidikan, Ormas, BKM Masjid/Musholla, yang telah ditetapkan sebagai penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2013.
Dikatakannya, sosialisasi dilaksanakan untuk menciptakan terib adminstrasi, laporan yang akuntabel dan transparan, serta menghindari munculnya persoalan hukum terkait pemberian dan penggunaan hibah atau bantuan sosial. “Melalui kegiatan, diharapkan pengelolaan dan penggunaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku”,katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments