Suara Buruh Nasional

Rabu, 11 Mei 2011

WAKA UPPKB WILAYAH I POS GEBANG H HUSEIN, SH : Tidak Benar “DKM Angkutan Barang” Tanpa Tanda Terima

Gebang , SBN
>Ratusan pemandumobil pengangkut barang ketila melintas dan memasuki UnitPenimbangan Kendaraan Bermotor, atau UPPKB Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara di Pos Jembatan Timbang Gebang Langkat di Jalan Jendertal Sudirman ‘lintas Medan – Nanggroe Aceh Darussalam’ (NAD), mengaku kecewa. Karena pungutan Denda Kelebihan Muatansenilai Rp 20 ribu per ton, yang mereka stor kepada petugas UPPKB Wilayah I Dishubsu Pos Gebang sama sekali tidak pernah menggunakan tanda terima. Padahal tanda terima tersebut sangat mereka butuhkan, sebagai bukti nyata mereka telah menta’ati peraturan dan langsung memberikannya kepada aparatur negara.baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments