Suara Buruh Nasional

Senin, 01 Juli 2013

Tanpa Dilengkapi Dokumen

Stabat, SBN---Jumat pekan lalu (21/6), sedikitnya empat unit mobil pickup merk Mitsubishi bernilai ratusan juta rupiah, bernomor polisi BL asal wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menggunakan plat putih (show room), terpaksa ditahan petugas Polantas Sektor Kota Stabat yang berpos Sei Dendang persisnya di dalam komplek Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Langkat Lintas Medan – Aceh.

Kasat Lantas Polres Langkat AKP Makmur Sitorus, menyikapi konfirmasi Suara Buruh Nasional via telepon genggam Jum’at siang (21/6), terhadap penahanan ke empat mobil tersebut di atas.  Dilatar belakangi ketidak mampuan para pemandu kendaraan bermotor dimaksud, memperlihatkan kelengkapan surat menyurat termasuk dokumen  yang syah mengenai mobil baru tersebut. Ketika ke empat unit mobil dimaksud dioperasikan di perlalu lintasan umum, di luar kewewenangan Polda NAD sebagaimana plat sementara yang melekat pada setiap kendaraan tertahan petugas.
Di antaranya berupa rekomendasi/surat ijin yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Polda Nanggroe Aceh Darussalam, terkait pengoperasian mobil baru dimaksud. Artinya kendaraan bermotor yang masih kondisi running, alias belum memiliki plat atau Nomor Polisi resmi sebagaimana prosedure dan ketentuan berlaku  tegas AKP Makmur Sitorus, mengakhiri wawancara via telepon. >>L/SBN-002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments