Stabat, SBN---Jumat
pekan lalu (21/6), sedikitnya empat unit mobil pickup merk Mitsubishi bernilai
ratusan juta rupiah, bernomor polisi BL asal wilayah Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) menggunakan plat putih (show room),
terpaksa ditahan petugas Polantas Sektor Kota Stabat yang berpos Sei Dendang
persisnya di dalam komplek Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas
Perhubungan Langkat Lintas Medan – Aceh.
Kasat Lantas Polres Langkat AKP Makmur
Sitorus, menyikapi konfirmasi Suara Buruh Nasional via telepon genggam Jum’at
siang (21/6), terhadap penahanan ke empat mobil tersebut di atas. Dilatar belakangi ketidak mampuan para
pemandu kendaraan bermotor dimaksud, memperlihatkan kelengkapan surat menyurat
termasuk dokumen yang syah mengenai
mobil baru tersebut. Ketika ke empat unit mobil dimaksud dioperasikan di
perlalu lintasan umum, di luar kewewenangan Polda NAD sebagaimana plat
sementara yang melekat pada setiap kendaraan tertahan petugas.
Di antaranya berupa rekomendasi/surat ijin
yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Polda Nanggroe Aceh Darussalam, terkait
pengoperasian mobil baru dimaksud. Artinya kendaraan bermotor yang masih
kondisi running, alias belum memiliki plat atau Nomor Polisi resmi
sebagaimana prosedure dan ketentuan berlaku
tegas AKP Makmur Sitorus, mengakhiri wawancara via telepon. >>L/SBN-002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments