>>HM.
Nst
Medan, SBN---Sidang
lanjutan perkara kasus dugaan korupsi TPAPD senilai Rp 1.5 Milliar yang berasal
dari APBD 2005, kembali menghadirkan Mantan Sekda Tapanuli Selatan, Rahudman
Harahap yang kini Walikota Medan non aktif ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis
(27/06).
Agenda persidangan masih seputaran
keterangan kesaksian dari Mantan pejabat di Tapanuli Selatan Hasrul Nasutiondan
staff Kemendagri Zudan Arief. Selama persidangan berlangsung sempat terjadi
beberapa kali perdebatan antara saksi dengan penuntut umum.
Seperti keterangan Sekretaris Badan
Pengawas Daerah Pemkab Tapsel Hasrul Nasution menegaskan pada tahun 2005,
Pelaksana Tugas Sekda Leonardy Pane yang juga Kepala Bawasda memerintahkan
pemeriksaan keuangan, khususnya tentang pengelolaan TPAPD yang antara lain
meminta keterangan mantan Sekda Rahudman.
Penuturannya sampai kepada cerita tentang
Bupati yang melaporkan mantan Bendahara Umum Sekda Tapsel Amrin Tambunan ke
kepolisian karena diduga terlibat menyelewengkan dana TPAPD sebesar Rp 1,5
miliar.
Selama sidang Hasrul membuat jaksa
terlihat kesal karena jawaban yang bertele-tele. Jaksa beberapa kali menuduhnya
berbohong. Bahkan Hasrul menolak untuk menjawab pertanyaan jaksa tentang apakah
bantuan masuk Parpol disamakan dengan dana TPAPD.
"Apa relevansinya? Mungkin kita
diskusi saja di luar bagaimana?" katanya kepada jaksa. Sementara para
penonton terlihat senang dengan pernyataan-pernyataan saksi, reaksi terdakwa
Rahudman cenderung datar.
Keterangan Hasrul yang merupakan saksi
dari pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan seorang pejabat tidak lagi
bertanggungjawab pencarian anggaran yang baru cair setelah ia tidak
menjabat. Dana TPAPD yang terlambat pencairannya adalah untuk semester III dan
IV tahun 2005. Pada masa itu, Leonardy Pane telah menggantikan Rahudman.
Hasrul menganjurkan agar pihak-pihak yang
hadir lebih memahami pengelolaan keuangan daerah. "Mari kita memahami
sistem keuangan daerah. Kalau tidak paham, maka akan membuat kita menimbulkan
persepsi yang lain-lain," katanya.
Sementara itu Zudan Arif selaku staff
Kemendari merasa jenuh menghadiri proses persidangan untuk menjadi saksi saksi
dalam kasus korupsi. "Kami dari Kemendagri sebenarnya capek sekali
dijadikan sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Kita harus melihat konstruksi
penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya secara positifistik. Ada faktor-faktor
seperti diskresi yang bisa diambil oleh kepala daerah," kata Arif kepada
majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan.
Namun, saksi yang dianggap berkompeten
dalam bidang hukum administrasi negara ini menambahkan diskresi harus sesuai
dengan tujuan dan tidak merugikan negara. Penjelasan tentang diskresi mengemuka
karena TPAPD tidak dicairkan sebelum anggarannya dimasukkan ke dalam APBD
Tapsel.
Hakim pun menanyakan apakah Kemendagri
telah melakukan sosialisasi untuk topik diskresi yang sering menjadi perdebatan
dalam perkara korupsi pejabat daerah. "Sosialisasi kita lakukan terus yang
mulia," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments