Suara Buruh Nasional

Senin, 01 Juli 2013

Sidang Korupsi Mantan Walikota Medan, Saksi dan JPU Terlibat Perdebatan

>>HM. Nst
Medan, SBN---Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi TPAPD senilai Rp 1.5 Milliar yang berasal dari APBD 2005, kembali menghadirkan Mantan Sekda Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap yang kini Walikota Medan non aktif ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/06).

Agenda persidangan masih seputaran keterangan kesaksian dari Mantan pejabat di Tapanuli Selatan Hasrul Nasutiondan staff Kemendagri Zudan Arief. Selama persidangan berlangsung sempat terjadi beberapa kali perdebatan antara saksi dengan penuntut umum.
Seperti keterangan Sekretaris Badan Pengawas Daerah Pemkab Tapsel Hasrul Nasution menegaskan pada tahun 2005, Pelaksana Tugas Sekda Leonardy Pane yang juga Kepala Bawasda memerintahkan pemeriksaan keuangan, khususnya tentang pengelolaan TPAPD yang antara lain meminta keterangan mantan Sekda Rahudman.
Penuturannya sampai kepada cerita tentang Bupati yang melaporkan mantan Bendahara Umum Sekda Tapsel Amrin Tambunan ke kepolisian karena diduga terlibat menyelewengkan dana TPAPD sebesar Rp 1,5 miliar.
Selama sidang Hasrul membuat jaksa terlihat kesal karena jawaban yang bertele-tele. Jaksa beberapa kali menuduhnya berbohong. Bahkan Hasrul menolak untuk menjawab pertanyaan jaksa tentang apakah bantuan masuk Parpol disamakan dengan dana TPAPD.
"Apa relevansinya? Mungkin kita diskusi saja di luar bagaimana?" katanya kepada jaksa. Sementara para penonton terlihat senang dengan pernyataan-pernyataan saksi, reaksi terdakwa Rahudman cenderung datar.
Keterangan Hasrul yang merupakan saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan seorang pejabat tidak lagi bertanggungjawab  pencarian anggaran yang baru cair setelah ia tidak menjabat. Dana TPAPD yang terlambat pencairannya adalah untuk semester III dan IV tahun 2005. Pada masa itu, Leonardy Pane telah menggantikan Rahudman.
Hasrul menganjurkan agar pihak-pihak yang hadir lebih memahami pengelolaan keuangan daerah. "Mari kita memahami sistem keuangan daerah. Kalau tidak paham, maka akan membuat kita menimbulkan persepsi yang lain-lain," katanya.
Sementara itu Zudan Arif selaku staff Kemendari merasa jenuh menghadiri proses persidangan untuk menjadi saksi saksi dalam kasus korupsi. "Kami dari Kemendagri sebenarnya capek sekali dijadikan sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Kita harus melihat konstruksi penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya secara positifistik. Ada faktor-faktor seperti diskresi yang bisa diambil oleh kepala daerah," kata Arif kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan.
Namun, saksi yang dianggap berkompeten dalam bidang hukum administrasi negara ini menambahkan diskresi harus sesuai dengan tujuan dan tidak merugikan negara. Penjelasan tentang diskresi mengemuka karena TPAPD tidak dicairkan sebelum anggarannya dimasukkan ke dalam APBD Tapsel.
Hakim pun menanyakan apakah Kemendagri telah melakukan sosialisasi untuk topik diskresi yang sering menjadi perdebatan dalam perkara korupsi pejabat daerah. "Sosialisasi kita lakukan terus yang mulia," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments