Suara Buruh Nasional

Rabu, 20 April 2011

Lima Bulan Gaji Ditahan, Arianto Melapor Ke Disnaker Deliserdang

 Medan SBN
Sungguh disesalkan tindakan perusahaan PT Sumber Rezeki Bersama yang berlokasi di KIM II Mabar terhadap salah seorang karyawannya yang bernama “Arianto” yang telah bekerja dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2010, dengan gaji pokok Rp1.350.000,- dengan uang lembur Rp75.000,-/bulannya, namun pada tahun 2010 tepatnya pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, dan Oktober perusahaan tidak memberikan gajinya tanpa terlebih dahulu memberikan alasannya, yang paling menyakitkan lagi bagi Arianto, Kabag Personalia perusahaan Sinur Samosir menyarankan lebih baik mengundurkan diri saja, karena perusahaan tidak suka lagi sama kamu.baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments