Suara Buruh Nasional

Sabtu, 01 Juni 2013

OK Arya Lolos Jalur Perseorangan Calon Bupati Batu Bara 2013-2018


>>Ali
Batu Bara, SBN---KPU Kabupaten Batu Bara telah menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi dan penelitian pemenuhan syarat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yakni 3 pasangan calon tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 pasangan calon memenuhi syarat (MS) dari batas minimal dukungan pasangan calon 18.761. 

Demikian dikatakan, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Khairil Anwar SH MSi, didampingi Anggota Drs Azhar Tanjung MSi, Donni Husein Harahap SE, Abdul Masri Purba S.Sos, Taufik Abdi Hidayat S.Sos, usai menggelar rapat pleno, diruang kerja Kantor KPU Kabupaten Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Minggu, (26/5), kemarin.
Menurut Khairil, KPU Kabupaten Batu Bara telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian disampaikan kepada masing-masing pasangan calon bupati perseorangan, KPU Propinsi Sumatera Utara dan Panwas Kabupaten Batu Bara. 
            Mengenai pasangan calon Bupati Batu Bara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) syarat minimal dukungan perseorangan dapat menyerahkan berkas perbaikan tambahan dukungan dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi ditingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Batu Bara pada 27 Mei- 16 Juni 2013. Yakni 7 hari penyerahan berkas perbaikan, 10 hari verifikasi dan rekapitulasi ditingkat PPS, 2 hari ditingkat PPK dan 2 hari ditingkat KPU Kabupaten Batu Bara.
            “KPU Kabupaten Batu Bara pada 16 Juni 2013 akan memberitahukan hasil penelitian pemenuhan syarat calon perseorangan masa perbaikan,” ujarnya seraya menjelaskan bahwa setelah dinyatakan memenuhi syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dan partai politik serta gabungan partai politik bersama-sama mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 17 -23 Juni 2013.
            Dia berharap, bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan TMS dapat memanfaatkan masa perbaikan untuk melengkapi atau menambahkan jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan syarat minimal dukungan perseorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments