>>Ali
Batu Bara, SBN---KPU Kabupaten Batu Bara telah menyampaikan
pemberitahuan hasil verifikasi dan penelitian pemenuhan syarat pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yakni 3 pasangan calon tidak memenuhi syarat
(TMS) dan 1 pasangan calon memenuhi syarat (MS) dari batas minimal dukungan pasangan
calon 18.761.
Demikian
dikatakan, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Khairil Anwar SH MSi, didampingi
Anggota Drs Azhar Tanjung MSi, Donni Husein Harahap SE, Abdul Masri Purba
S.Sos, Taufik Abdi Hidayat S.Sos, usai menggelar rapat pleno, diruang kerja Kantor
KPU Kabupaten Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Minggu, (26/5),
kemarin.
Menurut Khairil,
KPU Kabupaten Batu Bara telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dokumen
dukungan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian disampaikan
kepada masing-masing pasangan calon bupati perseorangan, KPU Propinsi Sumatera
Utara dan Panwas Kabupaten Batu Bara.
Mengenai
pasangan calon Bupati Batu Bara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
syarat minimal dukungan perseorangan dapat menyerahkan berkas perbaikan
tambahan dukungan dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi
ditingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Batu Bara pada 27 Mei- 16 Juni 2013.
Yakni 7 hari penyerahan berkas perbaikan, 10 hari verifikasi dan rekapitulasi
ditingkat PPS, 2 hari ditingkat PPK dan 2 hari ditingkat KPU Kabupaten Batu
Bara.
“KPU
Kabupaten Batu Bara pada 16 Juni 2013 akan memberitahukan hasil penelitian
pemenuhan syarat calon perseorangan masa perbaikan,” ujarnya seraya menjelaskan
bahwa setelah dinyatakan memenuhi syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati
jalur perseorangan dan partai politik serta gabungan partai politik
bersama-sama mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 17 -23 Juni 2013.
Dia
berharap, bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan TMS dapat
memanfaatkan masa perbaikan untuk melengkapi atau menambahkan jumlah kekurangan
dukungan sesuai dengan syarat minimal dukungan perseorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments