>>J. Irwansyah.S
Pantai Cermin, SBN---Dalam rangka menangani penyelesaian
kasus-kasus Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) yang melibatkan aparatur
negara, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerjasama dengan
Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) Sei Rampah menandatangani Piagam
Kerjasama (MoU) yang khusu menangani perka perdata dan TUN (DATUN) yang
ditangani Jaksa selaku pengacara negara. Acara ini dirangkaikan dengan Seminar
Rencana Aksi Hak Azasi Manusia (Ranham) di aula Theme Park Resort Kecamatan
Pantai Cermin, Rabu (18/9).
Penandatanganan Piagam Kerjasama ini dilakukan
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dengan Kajari Sei Rampah Erwin Pajaitan SH
disusul dengan SKPD terkait yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun),
Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi
(Dinsosnakerkop), Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla), RSU Sultan Sulaiman,
Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman
(Tarukim). Turut hadir Kapolres Sergai AKBP Benedictus Anies Purnawan S.IK,
M.Si, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah M.Si, mewakili Kakanwil Kementerian Hukum
dan HAM Provsu, mewakili Kabiro Hukum Setdaprovsu, para Asisten dan Staf Ahli
Bupati, Kepala SKPD, Camat Pantai Cermin A. Yasir Arafat Nasution, S.Sos dan
para narasumber dari Disrekrimsus Polda Sumut Jadiaman Sinaga SH, MH, pakar
hukum dari USU Dr. Marlina SH, M.Hum, dari Pusham Unimed Majda El Muhtaz, Dr.
Umar Zein dan Arif Wahyudi SH serta Ketua FKUB Sergai Drs. H. Irfan El Fuadi
Lubis.
Diawal sambutannya Bupati Ir. H. Soekirman
mengatakan sejak reformasi pada tahun 1998 Bangsa Indonesia meninggalkan sistem
sentralisasi kekuasaan untuk diserahkan secara otonomi kepada Pemerintah daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, banyak sekali peraturan/regulasi yang
diterbitkan sesuai kondisi yang dihadapi. Ini tentunya membutuhkan sumber daya
manusia (human resources) yang mampu bergerak membangun daerah yang
regulasinya terus berganti. Untuk itu Bupati Soekirman meminta agar semua SKPD
Kabupaten Sergai untuk mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat
diimplementasikan guna menunjang performa kinerja PNS di daerah ini.
Sesuai dengan tema seminar kali ini
"Pengarusutamaan HAM dalam Pemberantasan Korupsi", hendaknya para
aparatur negara khususnya Kabupaten ini jangan sampai terjerat dengan
pelanggaran hukum tindak pidana korupsi walaupun selama ini kita sudah memiliki
pengacara yang menanganinya, ujar Soekirman.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Soekirman bahwa
pengarusutamaan HAM mengandung makna bahwa manusia menjadikan HAM sebagai pola
pikir (kebiasaan) masyarakat umum. Karena semua manusia terlahir dengan HAM
yang menjadikannya menjadi manusia seutuhnya.
Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), namun mengingat azas
dan HAM yang dijunjung dalam pergaulan dunia internasional maka penanganannya
tidak boleh mengurangi hak seseorang yang dijamin oleh peraturan
perundang-undangan, ungkap Bupati Sergai.
Walaupun negara kita menganut azas hukum pidana
yakni azas praduga tak bersalah (Presumption of Inocence) seperti
seseorang terperiksa, tersangka dan terdakwa dalam proses hukumnya tidak
bersalah sebelum dijatuhi vonis pengadilan yang menyatakan bersalah dan
mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi apabila seorang pejabat publik yang
terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, maka langsung terjadi penghakiman
publik bahkan penghakiman media (trial by pres). Begitu pula pada kasus
teroris internasional (di quantanamo), dimana terpidana teroris
diperlakukan semena-mena. Padahal seseorang dapat dihukum setelah melalui
proses peradilan oleh lembaga yang berwenang. Itulah yang merupakan inti dari
HAM, tutur Bupati Soekirman.
Diakhir sambutannya Bupati berharap melalui
seminar ini semua peserta dapat mengambil hikmah bahwa korupsi merupakan suatu
kejahatan luar biasa yang harus dihindari. Namun pelaku tetap harus dijamin dan
dilindungi hak-haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, pungkas H.
Soekirman.
Dalam kesempatan yang sama Kajari Sei Rampah Erwin
Panjaitan SH menjelaskan tentang kerjasama dalam penangananan kasus DATUN yang
ditangani Jaksa selaku pengacara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada pasal 30 ayat (2)
"dibidang perdata dan TUN, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak
didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah".
Dijelaskan Erwin Panjaiatan, alasan mendasar yang
menyebabkan kejaksaan diberi peran karena adanya kondisi objektif dimana
sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak
ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum menghadapi permasalahan yang
bersifat nasional maupun internasional dibidang DATUN dimasa mendatang. Dimana
keseluruhannya mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan penegakan hukum,
memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum
lain, ujar Kajari Erwin.
Sebelumnya Kabag Hukum Setdakab Sergai Jufri Eddy
SH, MSP dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan seminar Ranham
ini untuk meningkatkan pengetahuan aparatur Pemkab Sergai tentang Tipikor dan
pengarusutamaan HAM dalam penanganan Tipikor.
Peserta seminar berjumlah 100 orang yang terdiri
dari penasehat dan anggota panitia Ranham Kabupaten Sergai, para Kepala SKPD
dan sekretaris. Seminar ini diisi dengan diskusi interaktif dengan para
narasunber, jelas Jufri Eddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments