Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

DPRD Setujui Usulan Pengunduran Diri Bupati Sergai

>> J.Irwansyah.S
Sei Rampah, SBN---Usulan  pengunduran diri Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. T. Erry Nuradi, M.Si lebih awal dari masa jabatannya yang seharusnya masih akan berjalan sampai Agustus 2015 mendatang yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai tanggal 16 Mei lalu telah disetujui oleh  DPRD Sergai. Usulan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dapat diproses secara resmi.

Persetujuan ini diputuskan dalam sidang paripurna perngambilan keputusan tentang persetujuan usulan pemberhentian Bupati Sergai masa jabatan 2010-2015 dan usulan pemberhentian Wabup Sergai serta usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati yang dipimpin langsung Ketua Dewan Hj. Azmi Yuli Sitorus SH,MSP didampingi para wakil ketua dewan bertempat di Gedung Dewan di Sei Rampah, Senin Sore (10/6).
Turut hadir Bupati Ir. H.T. Erry Nuradi, MSi, Wabup Ir. H. Soekirman, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah MSi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati beserta para Kepala SKPD, Camat se- Kabupaten Sergai dan insan pers.
Ketua DPRD dalam kesempatan ini mengemukakan bahwa pengunduran diri Bupati Sergai Ir. H.T. Erry Nuradi, MSi ini berdasarkan hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan 2013-2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provsu Nomor 19/KPTS/KPU-Prov-002/2013 yang memberitahukan penetapan pasangan No 5 H. Gatot Pudjo Nugroho, ST dan Ir. HT. Erry Nuradi, MSi sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk masa jabatan 2013-2018 dan Surat Sekdaprovsu Nomor 131/4970 tanggal 5 Juni 2013 tentang Pemberhentian Bupati Sergai.
Oleh karenanya, sesuai dengan perundang-undangan mengenai pemerintah daerah, telah disampaikan surat pernyataan berhenti sebagai Bupati Sergai sejak dilantik menjadi Wagubsu periode 2013-2018 dan selanjutnya mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Ir H. Soekirman menjadi Bupati Sergai periode 2010-2015 sampai habis masa jabatannya, jelas Azmi
Melalui sidang dewan ini  pengunduran diri Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi telah diterima dan disetujui untuk diberhentikan secara hormat dari jabatannya sejak tanggal dilantiknya sebagai Wagubsu, ujar Ketua Dewan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sergai Erry Nuradi mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan perhatian seluruh jajaran Legislatif Sergai atas persetujuan usulan dan menindaklanjutinya kepada Mendagri melalui Gubsu sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bupati Erry dan Wabup Soekirman mohon dukungan semua pihak agar dapat menjalankan amanah yang diberikan rakyat sebagai Wagubsu periode 2013 dan Wabup Soekirman yang akan menjabat sebagai Bupati sampai habis masa jabatan, harap Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments