>> J.Irwansyah.S
Sei
Rampah,
SBN---Usulan pengunduran
diri Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. T. Erry Nuradi, M.Si lebih awal
dari masa jabatannya yang seharusnya masih akan berjalan sampai Agustus 2015
mendatang yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sergai tanggal 16 Mei lalu telah disetujui oleh DPRD Sergai.
Usulan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara untuk dapat diproses secara resmi.
Persetujuan ini diputuskan dalam
sidang paripurna perngambilan keputusan tentang persetujuan usulan
pemberhentian Bupati Sergai masa jabatan 2010-2015 dan usulan pemberhentian
Wabup Sergai serta usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati yang
dipimpin langsung Ketua Dewan Hj. Azmi Yuli Sitorus SH,MSP didampingi para
wakil ketua dewan bertempat di Gedung Dewan di Sei Rampah, Senin Sore (10/6).
Turut hadir Bupati Ir. H.T. Erry
Nuradi, MSi, Wabup Ir. H. Soekirman, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(FKPD), Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah MSi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati
beserta para Kepala SKPD, Camat se- Kabupaten Sergai dan insan pers.
Ketua DPRD dalam kesempatan ini
mengemukakan bahwa pengunduran diri Bupati Sergai Ir. H.T. Erry Nuradi, MSi ini
berdasarkan hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
untuk masa jabatan 2013-2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut
sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provsu Nomor
19/KPTS/KPU-Prov-002/2013 yang memberitahukan penetapan pasangan No 5 H. Gatot
Pudjo Nugroho, ST dan Ir. HT. Erry Nuradi, MSi sebagai pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih untuk masa jabatan 2013-2018 dan Surat Sekdaprovsu
Nomor 131/4970 tanggal 5 Juni 2013 tentang Pemberhentian Bupati Sergai.
Oleh karenanya, sesuai dengan
perundang-undangan mengenai pemerintah daerah, telah disampaikan surat
pernyataan berhenti sebagai Bupati Sergai sejak dilantik menjadi Wagubsu periode
2013-2018 dan selanjutnya mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Ir H. Soekirman
menjadi Bupati Sergai periode 2010-2015 sampai habis masa jabatannya, jelas
Azmi
Melalui sidang dewan ini
pengunduran diri Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi telah diterima dan
disetujui untuk diberhentikan secara hormat dari jabatannya sejak tanggal
dilantiknya sebagai Wagubsu, ujar Ketua Dewan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati
Sergai Erry Nuradi mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan perhatian
seluruh jajaran Legislatif Sergai atas persetujuan usulan dan
menindaklanjutinya kepada Mendagri melalui Gubsu sesuai ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bupati Erry dan Wabup
Soekirman mohon dukungan semua pihak agar dapat menjalankan amanah yang
diberikan rakyat sebagai Wagubsu periode 2013 dan Wabup Soekirman yang akan
menjabat sebagai Bupati sampai habis masa jabatan, harap Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments