>>Jayadi
Palas, SBN---Bertempat di Gelanggang Olahraga (GOR) Pasar
Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas (24/7) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati
Nurani Rakyat (DPD HANURA) Provinsi Sumatera Utara H Zulkifli Efendi Siregar M
Sc didampingi 15 Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut seusai buka puasa
bersama memberikan santunan kepada 200-an Anak Yatim, tampak dalam buka puasa
tersebut Calon Bupati Palas H Sarmadan Hasibuan SH MM dan beberapa tokoh
masyarakat dan Calon Legislatif (caleg) HANURA se-Palas.
Dalam arahannya Ketua DPD HANURA
Sumut menyerukan agar Partai Hanura Menyatukan Perasaan, Perkataan, Perbuatan
Demi Kesejahteraan Masyarakat, karena HANURA “tak kan hianat, hidup mati
bersama rakyat” karena hati nurani tidak berbohong, untuk itu mari kita satukan
barisan untuk memenangkan Calon Bupati yang kita usung yaitu DR H Sarmadan
Hasibuan SH MM-H Paisal (SAMPAI). Karena beliau adalah murni meniti jenjang
karir, bukan gelar karbitan. Untuk itu kita tidak perlu khawatir tentang
kemampuannya di birokrasi.
Sementara itu Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) HANURA Kabupaten Padang Lawas Irsan Bangun Harahap
menyampaikan kepada seluruh simpatisan dan pengurus Partai HANURA se-Palas agar
tetap dalam satu ikatan demi memperjuangkan aspirasi rakyat, karena HANURA tak
kan hianat. ”Mari kita bersatu memenangkan SAMPAI agar cita-cita kita membangun
Padang Lawas dapat tercapai, harkat dan martabat kita terangkat dari
keterpurukan.karena Kabupaten ini telah jauh ketinggalan dari Kabupaten
lain,”demikian irsan sambil mengacungkan jempol mengisyaratkan nomor satu.
CALEG YANG TIDAK SETIA AKAN DIPECAT
Sementara itu saat konfrensi
pers dengan Rombongan DPD HANURA Sumut di rumah makan Henra ketika wartawan
menanyakan apakah ada sangsinya bila ada caleg dari HANURA yang mendukung bukan
pasangan Bupati yang diusung Partai HANURA, Ketua DPD Hanura Sumut
menjawab,“bila ada caleg kita, jangankan caleg, sedangkan pengurus partai saja
bila terbukti tidak mendukung calon yang kita usung atau terbukti mendukung
calon Bupati lain akan kita pecat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments