>>HM Nst
Medan, SBN---Terpidana
kasus korupsi APBD Langkat, Buyung Ritonga selaku mantan Pemegang Kas
Pemerintah Kabupaten Langkat bersama dengan Syamsul Arifin, hadir ke Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadi saksi dengan terdakwa Surya
Djahisa selaku Mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat.
Dalam perkara dugaan korupsi pajak
penghitungan penghasilan pegawai (PPh21) tahun 2001-2002 senilai Rp1,1 Miliar
itu, Buyung menyatakan pada saat itu sebagai pemegang kas salah satunya
mencairkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang diberikan kepada dirinya
sebesar Rp1,1 miliar pada tahun 2003, atas arahan Surya Jahisa saat itu.
Menurut Buyung, perkenalannya dengan
Hasnil sebagai Konsultan Akuntan Publik dikenalkan oleh Surya Jahisa sendiri.
"Dia ini konsultan kita,"ucap Buyung menirukan percakapan Surya pada
waktu itu dihadapan ketua Majelis Hakim Nelson J Marbun, Rabu (19/6).Begitu
pula mengenai masalah penyimpangan pajak restitusi dirinya tidak begitu paham.
Saat ditanya Jaksa Siapa saja yang
menerima dana kucuran Rp1.1 milliar,Buyung mengatakan menerima kucuran
dana diantara Hasnil sebesar Rp400 juta dan Surya Jahisa Rp800 juta.
"Hasnil membawa SPMU senilai Rp400 juta, dan menurutnya itu tidak masalah
karena Hasnil membawa SPMU yang sudah ditandatangani oleh Surya
Jahisa."kata saksi kembali.
Justru menurutnya pembayaran delapan SPMU
menjadi bermasalah karena tidak ada SPMU, alasan pada waktu itu karena terdakwa
adalah pejabat berkompeten sehingga dirinya percaya saja.Namun pembayaran SPMU
sebesar Rp800 juta dalam dua tahap, tahap pertama Rp500 juta dan Rp300 juta,
sedangkan uang yang dibayarkan itu berasal dari setoran dari dinas-dinas. Kemudian
mendengarkan itu, jaksa pun bertanya untuk memastikan apakah pembayaran tanpa
SPMU, saksi menyatakan iya."Pada waktu, Surya menanyakan apa sudah cair
uang tersebut,'ungkapnya lagi.
Namun pernyataan Buyung ini langsung
disanggah oleh pihak terdakwa, bahwa dia hanya menanyakan dan bukan
memerintahkan untuk pembayaran." Pada waktu itu, saya hanya bertanya saja
namun tidak permintaan, akan tetapi majelis hakim langsung menghentikan
percakapan tersebut."jelasnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Candra dan Aldi
Jaksa Kejari Langkat kali ini hanya menghadirkan satu orang saksi. Kemudian
majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments