Suara Buruh Nasional

Senin, 01 Juli 2013

Terkait Dugaan Korupsi APBD Langkat, JPU Hanya Hadirkan Satu Saksi

>>HM Nst
Medan, SBN---Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Buyung Ritonga selaku mantan Pemegang Kas Pemerintah Kabupaten Langkat bersama dengan Syamsul Arifin, hadir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadi saksi dengan terdakwa Surya Djahisa selaku Mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat.

Dalam perkara dugaan korupsi pajak penghitungan penghasilan pegawai (PPh21) tahun 2001-2002 senilai Rp1,1 Miliar itu, Buyung menyatakan pada saat itu sebagai pemegang kas salah satunya mencairkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang diberikan kepada dirinya sebesar Rp1,1 miliar pada tahun 2003, atas arahan Surya Jahisa saat itu.
Menurut Buyung, perkenalannya dengan Hasnil sebagai Konsultan Akuntan Publik dikenalkan oleh Surya Jahisa sendiri. "Dia ini konsultan kita,"ucap Buyung menirukan percakapan Surya pada waktu itu dihadapan ketua Majelis Hakim Nelson J Marbun, Rabu (19/6).Begitu pula mengenai masalah penyimpangan pajak restitusi dirinya tidak begitu paham.
Saat ditanya Jaksa Siapa saja yang menerima dana kucuran Rp1.1 milliar,Buyung  mengatakan menerima kucuran dana diantara Hasnil sebesar Rp400 juta dan Surya Jahisa Rp800 juta. "Hasnil membawa SPMU senilai Rp400 juta, dan menurutnya itu tidak masalah karena Hasnil membawa SPMU yang sudah ditandatangani oleh Surya Jahisa."kata saksi kembali.
Justru menurutnya pembayaran delapan SPMU menjadi bermasalah karena tidak ada SPMU, alasan pada waktu itu karena terdakwa adalah pejabat berkompeten sehingga dirinya percaya saja.Namun pembayaran SPMU sebesar Rp800 juta dalam dua tahap, tahap pertama Rp500 juta dan Rp300 juta, sedangkan uang yang dibayarkan itu berasal dari setoran dari dinas-dinas. Kemudian mendengarkan itu, jaksa pun bertanya untuk memastikan apakah pembayaran tanpa SPMU, saksi menyatakan iya."Pada waktu, Surya menanyakan apa sudah cair uang tersebut,'ungkapnya lagi.
Namun pernyataan Buyung ini langsung disanggah oleh pihak terdakwa, bahwa dia hanya menanyakan dan bukan memerintahkan untuk pembayaran." Pada waktu itu, saya hanya bertanya saja namun tidak permintaan, akan tetapi majelis hakim langsung menghentikan percakapan tersebut."jelasnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Candra dan Aldi Jaksa Kejari Langkat kali ini hanya menghadirkan satu orang saksi. Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments