Tanjung Morawa, SBN---Untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, dalam bidang perdata
dan tata usaha Negara terutama bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait
Jamsostek, PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa yang memiliki wilayah operasional
di Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang
Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama
dengan Kejaksaan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri
Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Penandatanganan yang berlangsung di
GedungJamsostekTanjung Morawa, Kamis (15/8) itudilakukan oleh Kepala Kantor
Cabang PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian dengan Kepala
Kejaksaan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Erwin Panjaitandan Kepala
Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, H.Khairil Aswan Harahap.
Hadir dalam acara tersebut Kakanwil Jamsostek
Sumbagut diwakili Asran Pane dan Masrur Razak,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang Josia Gurusinga, Kepala
Dinas Tenaga Kerja Serdang Bedagai diwakili Sofyan Siregar, Pimpinan Cabang BRI
Lubuk Pakam Asep, Ketua Apindo Deli Serdang HM Yunan Sirhan, para Ketua Serikat
Buruh Deli Serdang seperti Baginda Harahap, Mince Simatupang dan sejumlah pejabat.
Kepala Kejaksaan
Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, H. Khairil Aswan Harahap dan Kepala Kejaksaan
Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai
Erwin Panjaitan menegaskan, Jaksa sebagai Pengacara Negara berdasarkan Undang-Undang
No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam bidang hukum Perdatadan
Tata Usaha Negara, dapat memberi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan
Hukum lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset
Negara, termasuk dalam hal ini PT Jamsostek (Persero) sebagai BUMN.
“Kami siap memberikan bantuan hukum,
pertimbangan dan mediasi hukum, termasuk menagih piutang jamsostek. Kita siap membereskan
perusahaan yang tidak patuh aturan hukum,”janji dua Kejari ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli
Serdang Josia Gurusinga dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh terhadap upaya
penegakan hukum pelanggaran jamsostek yang diawali penandatangan Kesepakatan Bersama
Jamsostek dengan Kejari dan berharap dapat bersinergi kedepan.
Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek
(Persero) diwakili Asran Pane mengatakan dengan kerjasama ini semakin memantapkan
langkah PT Jamsostek dalam mempersiapkan diri menjadi BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang akan berlaku pada 1 Januari 2014.
Kepala Kantor Jamsostek Tanjung Morawa
Krista Nurhayati Siagian mengatakan, Jamsostek Tanjung Morawa juga telah melakukan
penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejari Tebing Tinggi, bulan lalu. “Saat
ini masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan sebagian pekerjanya
dalam program jamsostek. Kami
mengucapkan terima kasih atas cepatnya respon dari kedua Bapak Kejari,"
katanya.
Kepala Pemasaran Sanco Simanullang dalam pemaparannya
membeberkan setidaknya terdapat 1050 perusahaan yang wajib ikut jamsostek dan hingga
saat ini belum mendaftar. Sementara terdapat piutang iuran sebesarRp 14 Miliar lebih
pada hamper 500 perusahaan. “Kami berharap dengan kerjasama ini dapat membantu menyelesaiakan
kasus permasalahan jamsostek yang berkaitan denganma salah hukum,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO) Deli Serdang HM Yunan Sirhan mengatakan, pihaknya mendukung kesepakatan
tersebut seraya berharap sebelum melakukan tindakan hukum, agar terus digencarkan
sosialisasi dan pendekatan guna memupuk kesadaran pengusaha.
Sejumlah Pengurus Buruh Deli Serdang menyambut
gembira penandantangan Kesepakatan Bersama Jamsostek dengan 2 Kejari, seraya berharap
agar kesepakatan ini benar benar dapat diaplikasikan di lapangan. “Ïni merupakan
momentum baru yang kita tunggu tunggu, kita nantikan tindakan nyata dilapangan dan
kita siap turun kelapangan mengkawal,”tegas beberapa perwakilan buruh.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments