Suara Buruh Nasional

Minggu, 18 Agustus 2013

Jaksa Siap Bidik Perusahaan yang Langgar Jamsostek

Tanjung Morawa, SBN---Untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara terutama bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait Jamsostek, PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa yang memiliki wilayah operasional di  Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Penandatanganan yang berlangsung di GedungJamsostekTanjung Morawa, Kamis (15/8) itudilakukan oleh Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Erwin Panjaitandan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, H.Khairil Aswan Harahap.
Hadir dalam acara tersebut Kakanwil Jamsostek Sumbagut diwakili Asran Pane dan Masrur Razak,  Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang Josia Gurusinga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Serdang Bedagai diwakili Sofyan Siregar, Pimpinan Cabang BRI Lubuk Pakam Asep, Ketua Apindo Deli Serdang HM Yunan Sirhan, para Ketua Serikat Buruh Deli Serdang seperti Baginda Harahap, Mince Simatupang dan sejumlah pejabat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, H. Khairil Aswan Harahap dan Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai  Erwin Panjaitan menegaskan, Jaksa sebagai Pengacara Negara berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam bidang hukum Perdatadan Tata Usaha Negara, dapat memberi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset Negara, termasuk dalam hal ini PT Jamsostek (Persero) sebagai BUMN.
 “Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan dan mediasi hukum, termasuk menagih piutang jamsostek. Kita siap membereskan perusahaan yang tidak patuh aturan hukum,”janji dua Kejari ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang Josia Gurusinga dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum pelanggaran jamsostek yang diawali penandatangan Kesepakatan Bersama Jamsostek dengan Kejari dan berharap dapat bersinergi kedepan.
Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) diwakili Asran Pane mengatakan dengan kerjasama ini semakin memantapkan langkah PT Jamsostek dalam mempersiapkan diri menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang akan berlaku pada 1 Januari 2014.
Kepala Kantor Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian mengatakan, Jamsostek Tanjung Morawa juga telah melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejari Tebing Tinggi, bulan lalu. “Saat ini masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan sebagian pekerjanya dalam program jamsostek.  Kami mengucapkan terima kasih atas cepatnya respon dari kedua Bapak Kejari," katanya.
Kepala Pemasaran Sanco Simanullang dalam pemaparannya membeberkan setidaknya terdapat 1050 perusahaan yang wajib ikut jamsostek dan hingga saat ini belum mendaftar. Sementara terdapat piutang iuran sebesarRp 14 Miliar lebih pada hamper 500 perusahaan. “Kami berharap dengan kerjasama ini dapat membantu menyelesaiakan kasus permasalahan jamsostek yang berkaitan denganma salah hukum,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Deli Serdang HM Yunan Sirhan mengatakan, pihaknya mendukung kesepakatan tersebut seraya berharap sebelum melakukan tindakan hukum, agar terus digencarkan sosialisasi dan pendekatan guna memupuk kesadaran pengusaha.
Sejumlah Pengurus Buruh Deli Serdang menyambut gembira penandantangan Kesepakatan Bersama Jamsostek dengan 2 Kejari, seraya berharap agar kesepakatan ini benar benar dapat diaplikasikan di lapangan. “Ïni merupakan momentum baru yang kita tunggu tunggu, kita nantikan tindakan nyata dilapangan dan kita siap turun kelapangan mengkawal,”tegas beberapa perwakilan buruh.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments