>>Kristian Zebua
Gunungsitoli, SBN---Pelayanan
publik merupakan serangkaian aktifitas yang dilakukan pemerintah beserta
aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan
masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.
Penyampaian kata-kata ini oleh oleh Sekda Kota Gunungsitoli pada Senin, (22/07)
yang lalu bertepatan pada kegiatan Upacara Bendera.
Sekda Kota menuturkan,
bahwa sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,
adalah melayani. Pelayanan dalam hal ini mencakup seluruh lapisan masyarakat
yang membutuhkannya, dan yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat dapat
merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka. Akan tetapi
penyelenggaraan pelayanan oleh aparatur pemerintah diberbagai sendi menyangkut
pemenuhan Hak-Hak Sipil dan Kebutuhan Dasar Penduduk masih belum
sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dengan
masih banyaknya pengaduan, keluhan, dan protes masyarakat, baik secara langsung
kepada para pimpinan unit pelayanan maupun melalui surat pembaca melalui media
massa.
Untuk
itu perlu pemerintah melalukan berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik untuk memberikan tingkat kepuasan kepada masyarakat yang
menerimanya. Berbagai masalah dalam upaya dalam peningkatan pelayanan publik
ini, merupakan PR Pemerintah untuk
menuntaskannya. Seperti kita kita ketahui bahwa salah satu esensi dari
kepemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk pelayanan yang
efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan kepada
masyarakat.
Adapun
strategi peningkatan pelayanan publik yang ditawarkan oleh Sekda Kota
Gunungsitoli meliputi, Peningkatan
Kualitas Perilaku Dan Keprofesionalan Aparatur Pemerintah. Merupakan salah
satu strategi dalam menciptakan pelayanan publik yang baik, sebab dewasa ini
keluhan-keluhan datang dari masyarakat yang menilai pelayanan publik kurang
mantap dikarenakan sikap dan perilaku SDM Aparatur Pemerintah yang langsung
berhadapan dengan masyarakat yang susah melihat orang senang, senang melihat
orang susah, sungguh sangat menyedihkan bukan.....???????????. Rendahnya
tingkat kualitas SDM Aparatur dan keprofesionalan para pegawai ini juga
mengakibatkan sering terjadinya diskriminasi dalam penyelenggaraan layanan
publik. Dimana ada yang menerima pelayanan secara maksimal dan ada pula yang
hanya mendapatkan pelayanan yang sekedar saja. Loh kok bisa...!!!!!!!!!. maka
kita harapkan sasaran peningkatan kualitas pegawai ini dapat menjadi Central Point dari SKPD yang
membidangi. Kondisi birokrat yang memiliki kecakapan, ketrampilan, perilaku
yang patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta penempatan posisi yang
sesuai dengan bidangnya, tentunya akan memberikan dampak yang positif kepada
terciptanya pelayanan publik berkualitas. Sikap baik yang selama ini terjadi
bukanlah yang seperti kita lihat, dimana masyarakat dibuat susah dengan adanya
pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai yang melayani. Hal ini perlu menjadi
perhatian, sebab bila seorang aparatur pemerintah memiliki sikap yang bobrok,
maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan.
Menciptakan Kebijakan
Pelayanan Publik Yang Tidak Terlalu Procedural Dan Berbelit-Belit. Langkah selanjutnya adalah menciptakan kebijaka-kebijakan yang
mendukung terselenggaranya peningkatan pelayanan publik. Salah satu tujuan
kebijakan itu juga untuk mengubah image dan citra pelayanan publik yang selama
ini terkesan berbelit-belit, boros dan memakan waktu yang cukup lama. Bentuk
kebijakan itu adalah dengan menerbitkan atau membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kebijakan ini juga dibuat seiring
dengan terselenggaranya proses desentralisasi kekuasaan ke daerah
kabupaten/kota, sehingga dengan mekanisme tersebut masyarakt di setiap daerah
mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah. Menerbitkan Standar Pelayanan Minimal ini juga
transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sehingga menghindarkan kita dari perilaku
menyimpang dari aparatur pemerintah dalam pelayanannya.
Peningkatan Fasilitas Yang
Menunjang Kualitas Pelayanan Publik. Selain kedua
aspek diatas salah satu sisi lain yang patut diperhatikan oleh pemerintah dalam
upaya peningkatan layanan publik adalah meningkatkan penyediaan fasilitas yang
lengkap. Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka sudah
sepatutnya pemerintah menerapkan kemajuan teknologi itu untuk menunjang
penyelenggaraan pelayanan publik. Peningkatan fasilitas ini mencakup fasilitas
fisik dan non fisik. Pengelolaan keuangan sudah mulai disentuh oleh teknologi
informasi. Bayangkan saja, laporan Keuangan Sekretariat Daerah Tahun 2012 baru
tuntas beberapa waktu yang lalu. Dan sampai saat ini masih ada satu SKPD yang
masih perlu diferifikasi hal ini tentunya tidak menurunkan opini atas laporan
Keuangan Pemko Gunungsitoli TA. 2012.
Maka
dapat kita simpulkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik adalah suatu proses
yang bertujuan untuk memberikan berbagai jenis layanan yang dibutuhkan oleh
masyarakat baik itu pemenuhan hak-hak sipil maupun pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat. Untuk itulah pemerintah melakukan berbagai strategi maupun upaya
untuk mengatasi permasalahan itu sekaligus mampu menciptakan pemerintah yang Baik dan Bersih Bebas KKN. Dan ini
merupakan tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam melaksanakan
pelayanan yang optimal, efektif, efesien dan akuntabel sebagai bagian dari
paradigma baru administrasi publik. Tuntutan untuk menciptakan konsep GOOD
GOVERNANCE adalah wujud dari pelayanan publik tadi dengan memberikan
kepuasan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah akan semakin tinggi. Untuk itu, semoga hal ini menjadi perhatian
khusus kepada masing-masing pihak, baik Pimpinan SKPD, Kepala-kepala Bagian,
Kabid, maupun staf, supaya secara berkelanjutan merubah dan memperbaiki sikap
dan perilaku agar semakin profesional dalam melayani publik demi menciptakan GOOD
GOVERNANCE..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments