Suara Buruh Nasional

Senin, 20 Mei 2013

Dalam Demokrasi Banyak Hak Rakyat Diabaikan Oknum Pejabat



Madina, SBN---Dalam hidup ini manusia banyak yang tidak mengerti sama sekali atau kurang memahami demokrasi dalam berbangsa dan bernegara. Tidak sedikit warga selalu dibodoh-bodohi oknum pejabat atau mempersulit urusan disana-sini atau warga dijadikan bulan-bulanan, dijadikan satu perahan oleh oknum tertentu.
Padahal segala sesuatunya telah ada undang-undang yang resmi atau peraturan pemerintah atau keputusan resmi dari pejabat tinggi mulai dari Bupati, Gubernur, Menteri hingga Presiden mengatur tentang berbagai macam penomena dalam bernegara. Kecewanya kadang kala oknum pejabat tertentu mempersulit atau memperlambat segala urusan atau dengan mencari-cari alasan yang tidak masuk akal dengan harapan agar yang berurusan memberikan uang pelicin kepada petugas supaya urusan cepat selesai setiap warga negara behak dilindungi hidupnya, martabat dan kehormatannya maupun harta bendanya (pasal 28G UUD 1945). Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Setiap warga negara berhak memperoleh, menyimpan, mengolah, menginformasikan informasi melalui bermacam saluran yang ada baik media cetak, media elektronik, kecuali data itu atau keterangan itu atau informasi itu termasuk yang harus dirahasiakan. Setiap warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak, pekerjaan yang layak dan upah yang layak demi kemanusiaan dan keadilan serta kejujuran dalam bermasyarakat.
Pasal 4 UU RI No. 14 tahun 2008 tentang KIP angka (2) : Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik, melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan per undang-undangan. UUD 1945 pasal 28C : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, senibudaya dan demi kesejahteraan ummat manusia. Pasal 28F : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribasi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun sekalipun ada undang-undang, peraturan atau perda tentang penomena kehidupan tidak sedikit orang yang dirampas haknya oleh oknum pejabat tertentu atau orang berkuasa atau golongan tertentu yang memiliki banyak yang bisa mengatur segala sesuatunya, manusia yang arogan tidak manusiawi bahkan bertindak anarkis. Kata orang pintar dan pemberani dengan istilah zaman saat ini, kalau ada duit banyak ratusan juta rupiah atau milyaran semua urusan bisa selesai, bengkok bisa jadi lurus atau sebaliknya lurus bisa jadi bengkok. Apa contoh nya? Disini tidak perlu dijabarkan, tanya saja rumput yang bergoyang, orang awam sekalipun, sudah menjadi rahasia umum. Baik rekan-rekan Pers, LSM, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Kedokteran, para Kepala Sekolah, para Kepala Desa/Lurah, Camat dengan singkat kata pejabat sampai yang punya power/kekuatan dimohon agar benar-benar dengan sesungguhnya bertugas dan mengabdi sesuai dengan kewajibannya, kewenangannya menjadi orang yang beriman, dan selalu mempermudah segala urusan selagi sudah pada batas kelayakan dan kewajaran, tidak menyalahi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Diharapkan tidak ada pemerasan dengan car menakut-nakuti, punguntan liar, pemotongan upah/gaji seseorang, tidak membedakan si miskin dengan si kaya dalam hal yang negatif, dan jangan sekali-kali mengambil kepuasan atas penderitaan orang lain. >>HH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments