Suara Buruh Nasional

Jumat, 17 Mei 2013

Kasus Bioremediasi-Riau Mengundang Kontroversi



>>SL.Harahap
Duri-Riau, SBN---Bergulirnya kasus bioremediasi yang melibatkan beberapa karyawan PT.CPI baik yang berada di Mandau-Duri dan Rumbai-Pekan Baru dan kasus tersebut sudah berlangsung lama proses hukumnya, sampai pada puncak putusan dan ternyata pihak Managament PT. CPI sepertinya tidak terima dengan putusan tersebut dan berbagai macam cara mereka tempuh sampai pada menggalang tanda tangan. Menurut kabar aksi tanda tangan tersebut sebagai bentuk dukungan dan meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar karyawan PT.CPI tersebut mendapat penangguhan penahananya karena pihak management menganggap putusan tersebut tidak adil, jujur dan berhati nurani.
Berdasarkan informasi yang masuk ke Forum Pesr Mandau-Pinggir, tepatnya 04/05/2013 jam 13.00 wib, ada mediasi tertutup dengan karyawan BP-Chevron di GOR Krakatau Camp CPI dan pihak management PT.CPI meminta tanda tangan karyawan kontraktornya agar bisa menanda tangani penangguhan penahanan terhadapa oknum karyawan PT. Chevron yang terlibat Korupsi dengan masalah Bioremediasi, ini salah satu upaya Managament PT.CPI meminta dukungan dengan mencoba memaksa karyawan BP-nya agar ikut peduli.
Berdasarkan info yang masuk ke Forum Pers Mandau-Pinggir ini, ketua FPMP, Syahmuliyadi Harahap melakukan konfirmasi via sms ke PGPA PT. Chevron yaitu Buk TIVA dan menyikapi sms masuk tersebut pihak PGPA mengatakan,”gerakan pengumpulan tanda tangan ini sepenuhnya gerakan sukarela dari keluarga Chevron, tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk ikut menandatangani surat terbuka ini dan waktunya pun diambil dari waktu karyawan sendiri, diluar jam kantor, yang bertanda tangan bisa siapa saja yang peduli dengan penegakkan hukum yang adil, jujur dan berhati nurani. Tujuanya diantara kita untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi hakim agar bisa memutuskan perkara dengan adil, jujur sesuai dengan hati nuraninya”.
Menyikapi sms dari PGPA (Tiva.red) Ketua FPMP mengatakan,”jika menyikapi sms tersebut, Ibu gak percaya dong dengan penegakkan hukum di Indonesia ini??? dan pihak PGPA (Tiva) tetap menjawab,”kita semua berharap penegakkan hukum akan berjalan dengan adil, jujur dan berhati nurani.itu harapan kita semua kan??”, Ketua FPMP tetap membalas sms tersebut, jadi bagaimana tanggapan Ibu, apa benar aksi penanda tangani itu ada unsur intervensi oleh pihak PT. CPI ke karyawan, BP-nya Chevron karena ada beberapa staf kontraktor Chevron yang datang ke kantor kita dan mereka merasa keberatan dengan alasan mereka tidak tahu menahu masalah Bioremediasi tersebut?, ”beliau menjawab, kegiatan ini murni inisiatif karyawan Chevron, waktunya diluar jam kerja dan yang bertanda tangan bisa siapa saja yang peduli dengan penegakkan hukum yang adil, jujur dan berhati nurani karena sifatnya sukarela, tidak ada keharusan bagi siapapun untuk ikut tanda tangan surat tersebut, baik bagi pegawai Chevron, BP, maupun keluarganya jadi mereka yang keberatan ya tidak perlu hadir dan memberikan tanda tangan .toh tidak ada absensi atau daftar hadir.”Dan Ketua FPMP menjawab”ooo….gitu ya buk dan makasih ya buk konfirmasinya”. Setelah itu pihak PGPA (Tiva) tetap mengirim sms yang bunyinya ”Komnas HAM : Ada indikasi pelanggaran HAM dalam penaganan kasus proyek Bioremediasi dan Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak antara lain Chevron selaku Korporasi, 18 orang karyawan Chevron, SKK Migas, BPKP, BPK, KLH, Kementerian ESDM dan berkordinasi dengan Komisi Kejaksaan dan IPA, Edison Effendi sudah dipanggil 3 kali tapi tidak datang dan tidak ada keterangan yang jelas.
Doni menjelaskan,”kejanggalan ini sudah tercium sejak awal seperti yang sudah di putuskan 4 Hakim Praperadilan bahwa Penahanan Kukuh Kertasari, Endah Rumbiyanti, Widodo dan Bachtiar Abdullah tidak sah sehingga mereka dibebaskan setelah 62 hari ditahan, bahkan Bachtiar dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka karena dianggap hakim tidak berdasar”. Menyikapi Sms Tiva tersebut Ketua FPMP menjawab,”kalau saya melihat keterangan ibu tersebut, lebih baik seluruh pejabat penting yang ada di NKRI ini memang harus dari Chevron karena secara tidak langsung NKRI ini sudah memiliki Negara di dalam Negara dan apapun yang dilakukan oleh orang Ibu tentu sah sah saja.siapa yang tidak kenal dengan PT.CPI, perusahan terbesar di dunia yang memiliki segalanya tapi tolong dihargai juga Hukum yang ada di NKRI ini jangan karena kuat dan memiliki segalanya sampai tidak menghargai Hukum yang ada di Negara tersebut dan bila saya lihat lebih jauh lagi jangankan Putusan MK Buk, NKRI ini saja bisa dibeli PT.CPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments