Duri-Riau, SBN---Bergulirnya
kasus bioremediasi yang melibatkan beberapa karyawan PT.CPI baik yang berada di
Mandau-Duri dan Rumbai-Pekan Baru dan kasus tersebut sudah berlangsung lama
proses hukumnya, sampai pada puncak putusan dan ternyata pihak Managament PT.
CPI sepertinya tidak terima dengan putusan tersebut dan berbagai macam cara
mereka tempuh sampai pada menggalang tanda tangan. Menurut kabar aksi tanda
tangan tersebut sebagai bentuk dukungan dan meminta kepada Presiden Republik
Indonesia agar karyawan PT.CPI tersebut mendapat penangguhan penahananya karena
pihak management menganggap putusan tersebut tidak adil, jujur dan berhati
nurani.
Berdasarkan
informasi yang masuk ke Forum Pesr Mandau-Pinggir, tepatnya 04/05/2013 jam
13.00 wib, ada mediasi tertutup dengan karyawan BP-Chevron di GOR Krakatau Camp
CPI dan pihak management PT.CPI meminta tanda tangan karyawan kontraktornya
agar bisa menanda tangani penangguhan penahanan terhadapa oknum karyawan PT.
Chevron yang terlibat Korupsi dengan masalah Bioremediasi, ini salah satu upaya
Managament PT.CPI meminta dukungan dengan mencoba memaksa karyawan BP-nya agar
ikut peduli.
Berdasarkan
info yang masuk ke Forum Pers Mandau-Pinggir ini, ketua FPMP, Syahmuliyadi
Harahap melakukan konfirmasi via sms ke PGPA PT. Chevron yaitu Buk TIVA dan
menyikapi sms masuk tersebut pihak PGPA mengatakan,”gerakan pengumpulan tanda
tangan ini sepenuhnya gerakan sukarela dari keluarga Chevron, tidak ada
kewajiban bagi siapapun untuk ikut menandatangani surat terbuka ini dan
waktunya pun diambil dari waktu karyawan sendiri, diluar jam kantor, yang
bertanda tangan bisa siapa saja yang peduli dengan penegakkan hukum yang adil,
jujur dan berhati nurani. Tujuanya diantara kita untuk menciptakan suasana yang
kondusif bagi hakim agar bisa memutuskan perkara dengan adil, jujur sesuai
dengan hati nuraninya”.
Menyikapi
sms dari PGPA (Tiva.red) Ketua FPMP mengatakan,”jika menyikapi sms tersebut,
Ibu gak percaya dong dengan penegakkan hukum di Indonesia ini??? dan pihak PGPA
(Tiva) tetap menjawab,”kita semua berharap penegakkan hukum akan berjalan
dengan adil, jujur dan berhati nurani.itu harapan kita semua kan??”, Ketua FPMP
tetap membalas sms tersebut, jadi bagaimana tanggapan Ibu, apa benar aksi penanda
tangani itu ada unsur intervensi oleh pihak PT. CPI ke karyawan, BP-nya Chevron
karena ada beberapa staf kontraktor Chevron yang datang ke kantor kita dan
mereka merasa keberatan dengan alasan mereka tidak tahu menahu masalah
Bioremediasi tersebut?, ”beliau menjawab, kegiatan ini murni inisiatif karyawan
Chevron, waktunya diluar jam kerja dan yang bertanda tangan bisa siapa saja
yang peduli dengan penegakkan hukum yang adil, jujur dan berhati nurani karena
sifatnya sukarela, tidak ada keharusan bagi siapapun untuk ikut tanda tangan
surat tersebut, baik bagi pegawai Chevron, BP, maupun keluarganya jadi mereka
yang keberatan ya tidak perlu hadir dan memberikan tanda tangan .toh tidak ada
absensi atau daftar hadir.”Dan Ketua FPMP menjawab”ooo….gitu ya buk dan makasih
ya buk konfirmasinya”. Setelah itu pihak PGPA (Tiva) tetap mengirim sms yang
bunyinya ”Komnas HAM : Ada indikasi pelanggaran HAM dalam penaganan kasus
proyek Bioremediasi dan Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak
antara lain Chevron selaku Korporasi, 18 orang karyawan Chevron, SKK Migas,
BPKP, BPK, KLH, Kementerian ESDM dan berkordinasi dengan Komisi Kejaksaan dan
IPA, Edison Effendi sudah dipanggil 3 kali tapi tidak datang dan tidak ada
keterangan yang jelas.
Doni
menjelaskan,”kejanggalan ini sudah tercium sejak awal seperti yang sudah di
putuskan 4 Hakim Praperadilan bahwa Penahanan Kukuh Kertasari, Endah
Rumbiyanti, Widodo dan Bachtiar Abdullah tidak sah sehingga mereka dibebaskan
setelah 62 hari ditahan, bahkan Bachtiar dibebaskan dari statusnya sebagai
tersangka karena dianggap hakim tidak berdasar”. Menyikapi Sms Tiva tersebut
Ketua FPMP menjawab,”kalau saya melihat keterangan ibu tersebut, lebih baik
seluruh pejabat penting yang ada di NKRI ini memang harus dari Chevron karena
secara tidak langsung NKRI ini sudah memiliki Negara di dalam Negara dan apapun
yang dilakukan oleh orang Ibu tentu sah sah saja.siapa yang tidak kenal dengan
PT.CPI, perusahan terbesar di dunia yang memiliki segalanya tapi tolong
dihargai juga Hukum yang ada di NKRI ini jangan karena kuat dan memiliki
segalanya sampai tidak menghargai Hukum yang ada di Negara tersebut dan bila
saya lihat lebih jauh lagi jangankan Putusan MK Buk, NKRI ini saja bisa dibeli
PT.CPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments