>>Waluyo
Labuhanbatu Raya, SBN---Kembali
pembodohan terhadap pekerja/karyawan/buruh dilakukan oleh Perusahaan Milik
Negara yakni PTPN III di Kebun Marbau Selatan Labuhanbatu Utara juga di Kebun
Aek Nabara Utara Labuhanbatu sampai saat ini terus berlangsung. Minimnya
pengetahuan buruh tentang Undang Undang serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja
membuat para petinggi di PTPN III tersebut berbuat semena-mena terhadap buruhnya. Perbudakan ini
seolah olah dilegalkan di PTPN III milik pemerintah ini dimana buruhnya diberi
upah tidak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Sungguh
ironis bila saat ini masih ada perusahaan yang membayar upah karyawannya
Rp.12.000/harinya dengan 6 jam kerja. Hal ini sudah lama berlangsung namun
Serikat Buruh yang dibentuk oleh perkebunan seolah olah tutup mata melihat
nasib buruh tersebut.
Seperti
halnya Karyawan BHL (Buruh Harian Lepas) PTPN III Marbau Selatan dimana
karyawan BHL disana hanya dibayar Rp.12.000/harinya. Menurut Karyawan yang
tidak ingin disebut namanya kepada Wartawan mengatakan bahwa pekerjaan yang
mereka lakukan dengan gaji tersebut adalah membabat piringan poko karet dan
mendongkel anak kayu, dan masih menurut Ibu setengah baya tersebut pekerjaan
itu dilakukannya mulai pukul 7.00 Wib s/d 13.00 Wib. Bukan itu saja hak-hak
buruh lainnya juga tidak ada dibayarkan oleh pihak perusahaan dan peralatan
kerja mereka pun dibeli sendiri dan tidak ada diberikan oleh perusahaan.
Adapun
alasan ibu tersebut menerima pekerjaan tersebut guna untuk membantu ekonomi
keluarga karena gaji suaminya sebagai karyawan deres di perusahaan tersebut
tidak mencukupi menutupi keperluan sehari hari, keperluan anak sekolah, karena
saat ini semua keperluan rumah tangga serba mahal terpaksa pekerjaan tersebut
dilakukan.
Ketika
hal ini juga dikonfirmasi kepada suami ibu tersebut yang juga tidak ingin
disebut namanya takut di mutasi ke daerah lain mengakui bahwa istrinya
diijinkan bekerja walaupun harus menerima upah hanya Rp.12.000/ harinya.
Dedi
Sastra Prawira Ketua SP-BUN terpilih di PTPN III Marbau Selatan ketika dikonfirmasi
(20/04) lalu membenarkan bahwa upah karyawan BHL pemeliharaan tanaman tersebut
benar Rp.12.000/harinya dan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan
perusahaan.
Wardin
Buyung Ketua Dewan Buruh Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) Labuhanbatu
Utara mengatakan bahwa upah BHL sebesar Rp.12.000 di kebun PTPN III Marbau
Selatan tersebut sungguh tidak manusiawi, dan jelas sebuah kejahatan tindak
pidana, sangat ironis perusahaan yang berkelas dunia tersebut memperlakukan
pekerja tanpa prikemanusiaan dan pelanggaran ini bisa dipidanakan sesuai dengan
Undang Undang Ketenagakerjaan.
Wardin
juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundangan ketenaga kerjaan
setiap buruh tanpa membedakan status berhak memperoleh perlakuan yang sama
tanpa diskriminasi dari pengusaha termasuk perlindungan upah, hak mendapatkan
THR, Bonus, Pelatihan Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kepersertaan
menjadi peserta Jamsostek dan lain-lain hak normatif, tidak terkecuali Buruh
Harian Lepas (BHL)
Di
PTPN III Aek Nabara Utara Kabupaten Labuhanbatu juga terjadi pembodohan
terhadap karyawannya dimana Karyawan Deres yang bekerja pada hari libur dan
minggu hanya menerima gaji sebesar Rp. 40.000/ harinya. Adapun perhitungan upah
pada hari minggu dihitung berdasarkan jumlah produksi yang dicapai dikali
seribu rupiah dan ditambah sejumlah 3 jam bayar lembur. Dan menurut keterangan
Karyawan disana bahwa perhitungan upah pada hari kerja minggu sudah sesuai
dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) pasal 23 PKB tentang pelepasan hak.
Ketika ditanya apakah perhitungan upah tersebut tidak sesuai dengan Undang
Undang Ketenagakerjaan karyawan deres tersebut mengakui tidak tahu karena
mereka tidak pernah menerima sosialisasi tentang undang-undang tersebut.
Bernat
Panjaitan SH, MH Direktur TIPAN-RI Labuhanbatu ketika dipertanyakan wartawan
beberapa hari yang lalu mengenai upah karyawan yang bekerja pada hari libur
minggu mengatakan sesuai dengan pasal 85 UU Ketenagakerjaan No: 13 /2003,
Kepmenakertrans. RI No 233/2003 dan No 102/2004 bahwa upah yang seharusnya di
terima oleh karyawan deres tersebut adalah Rp. 140.000 dan jelas dengan
perolehan upah yang Rp. 40.000 tersebut maka Karyawan sudah ditipu pihak
managemen PTPN III. Namun yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah
Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara yang telah mengesahkan pasal 23 tersebut
sebagai acuan pembayaran upah pekerja pada hari minggu dan libur resmi di PTPN
III tersebut.
Masih
menurut Bernat Panjaitan SH, MH bahwa sampai saat ini belum pernah
pengusaha yang melakukan kejahatan di
bidang ketenagakerjaan diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu ke proses
hukum. Ketika hal ini hendak dikonfirmasi terhadap pihak perkebunan tidak
bersedia memberi komentar seolah olah menutup diri terhadap publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments