Suara Buruh Nasional

Jumat, 17 Mei 2013

Direksi PTPN III Lakukan Pembodohan Kepada Pekerja



>>Waluyo
Labuhanbatu Raya, SBN---Kembali pembodohan terhadap pekerja/karyawan/buruh dilakukan oleh Perusahaan Milik Negara yakni PTPN III di Kebun Marbau Selatan Labuhanbatu Utara juga di Kebun Aek Nabara Utara Labuhanbatu sampai saat ini terus berlangsung. Minimnya pengetahuan buruh tentang Undang Undang serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja membuat para petinggi di PTPN III tersebut berbuat  semena-mena terhadap buruhnya. Perbudakan ini seolah olah dilegalkan di PTPN III milik pemerintah ini dimana buruhnya diberi upah tidak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Sungguh ironis bila saat ini masih ada perusahaan yang membayar upah karyawannya Rp.12.000/harinya dengan 6 jam kerja. Hal ini sudah lama berlangsung namun Serikat Buruh yang dibentuk oleh perkebunan seolah olah tutup mata melihat nasib buruh tersebut.
Seperti halnya Karyawan BHL (Buruh Harian Lepas) PTPN III Marbau Selatan dimana karyawan BHL disana hanya dibayar Rp.12.000/harinya. Menurut Karyawan yang tidak ingin disebut namanya kepada Wartawan mengatakan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan dengan gaji tersebut adalah membabat piringan poko karet dan mendongkel anak kayu, dan masih menurut Ibu setengah baya tersebut pekerjaan itu dilakukannya mulai pukul 7.00 Wib s/d 13.00 Wib. Bukan itu saja hak-hak buruh lainnya juga tidak ada dibayarkan oleh pihak perusahaan dan peralatan kerja mereka pun dibeli sendiri dan tidak ada diberikan oleh perusahaan.
Adapun alasan ibu tersebut menerima pekerjaan tersebut guna untuk membantu ekonomi keluarga karena gaji suaminya sebagai karyawan deres di perusahaan tersebut tidak mencukupi menutupi keperluan sehari hari, keperluan anak sekolah, karena saat ini semua keperluan rumah tangga serba mahal terpaksa pekerjaan tersebut dilakukan.
Ketika hal ini juga dikonfirmasi kepada suami ibu tersebut yang juga tidak ingin disebut namanya takut di mutasi ke daerah lain mengakui bahwa istrinya diijinkan bekerja walaupun harus menerima upah hanya Rp.12.000/ harinya.
Dedi Sastra Prawira Ketua SP-BUN terpilih di PTPN III Marbau Selatan ketika dikonfirmasi (20/04) lalu membenarkan bahwa upah karyawan BHL pemeliharaan tanaman tersebut benar Rp.12.000/harinya dan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perusahaan.
Wardin Buyung Ketua Dewan Buruh Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) Labuhanbatu Utara mengatakan bahwa upah BHL sebesar Rp.12.000 di kebun PTPN III Marbau Selatan tersebut sungguh tidak manusiawi, dan jelas sebuah kejahatan tindak pidana, sangat ironis perusahaan yang berkelas dunia tersebut memperlakukan pekerja tanpa prikemanusiaan dan pelanggaran ini bisa dipidanakan sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan.
Wardin juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundangan ketenaga kerjaan setiap buruh tanpa membedakan status berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha termasuk perlindungan upah, hak mendapatkan THR, Bonus, Pelatihan Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kepersertaan menjadi peserta Jamsostek dan lain-lain hak normatif, tidak terkecuali Buruh Harian Lepas (BHL)
Di PTPN III Aek Nabara Utara Kabupaten Labuhanbatu juga terjadi pembodohan terhadap karyawannya dimana Karyawan Deres yang bekerja pada hari libur dan minggu hanya menerima gaji sebesar Rp. 40.000/ harinya. Adapun perhitungan upah pada hari minggu dihitung berdasarkan jumlah produksi yang dicapai dikali seribu rupiah dan ditambah sejumlah 3 jam bayar lembur. Dan menurut keterangan Karyawan disana bahwa perhitungan upah pada hari kerja minggu sudah sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) pasal 23 PKB tentang pelepasan hak. Ketika ditanya apakah perhitungan upah tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan karyawan deres tersebut mengakui tidak tahu karena mereka tidak pernah menerima sosialisasi tentang undang-undang tersebut.
Bernat Panjaitan SH, MH Direktur TIPAN-RI Labuhanbatu ketika dipertanyakan wartawan beberapa hari yang lalu mengenai upah karyawan yang bekerja pada hari libur minggu mengatakan sesuai dengan pasal 85 UU Ketenagakerjaan No: 13 /2003, Kepmenakertrans. RI No 233/2003 dan No 102/2004 bahwa upah yang seharusnya di terima oleh karyawan deres tersebut adalah Rp. 140.000 dan jelas dengan perolehan upah yang Rp. 40.000 tersebut maka Karyawan sudah ditipu pihak managemen PTPN III. Namun yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara yang telah mengesahkan pasal 23 tersebut sebagai acuan pembayaran upah pekerja pada hari minggu dan libur resmi di PTPN III tersebut.
Masih menurut Bernat Panjaitan SH, MH bahwa sampai saat ini belum pernah pengusaha  yang melakukan kejahatan di bidang ketenagakerjaan diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu ke proses hukum. Ketika hal ini hendak dikonfirmasi terhadap pihak perkebunan tidak bersedia memberi komentar seolah olah menutup diri terhadap publik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments