>>Kristian Zebua
Gunungsitoli, SBN---Pembangunan
Relokasi yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, melihat dari
nilai relokasi itu sebesar dua ratus juta, maka patut kita duga terjadi Mark
Up. Karena bila kita melihat dan memperhatikan fisik bangunan yang sedang
dikerjakan saat ini adalah dengan menggunakan kayu sembarang dan itu tidak
dibuat permanen. Sehingga patut kita menduga akan terjadi Mark Up.
Hal
ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST, Gea
baru-baru ini di ruang kerjanya. Maka sebelum terjadi kerugian negara yang
terlalu besar kita minta kepada saudara Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus
Lase, MSP, supaya dengan segera memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa
dokumen penganggaran proyek bangunan relokasi tersebut. Kemudian segala bentuk
pembangunan di Wilayah Kota Gunungsitoli termasuk pembangunan pasar harus
disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli.
Akan
tetapi melihat bentuk bangunan yang akan dibangun ini tidak memenuhi aturan
tentang RTRW Kota Gunungsitoli. Untuk itu DPRD Kota Gunungsitoli mengharapkan
kepada Pemerintah dan Dinas-dinas terkait dalam pembangunan, segala bentuk
bangunan di Wilayah Kota Gunungsitoli, agar disesuaikan dengan RTRW Kota Gunungsitoli.
Sehingga Kota Gunungsitoli tidak terkesan Sembrawut
dan Kumuh oleh bangunan-bangunan liar dan tetap menjaga Tata Ruang Kota
yang asri dan bersih. Agar tercipta Kota Gunungsitoli yang aman, tertib,
bersih, tentram dan damai. Wakil DPRD Kota Gusit, tandasnya mengakhiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments