Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Diskusi Publik Tentang Hak Jawab, UU Pers dan KEJ

Kisaran, SBN---Bupati Asahan yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan diskusi public yang membahasa tentang hak jawab, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Rabu, (19/6) lalu di  Hotel Sabty Garden Kisaran.

Kepala Bappeda, Drs H Mahendra mengatakan bahwa keberadaan wartawan merupakan mitra kerja yang memiliki tujuan sama dalam memajukan Bangsa dan Negara, begitu juga mitra sebagi memberikan informasi pembangunan daerah, diantaranya di Kabupaten Asahan.
Dalam diskusi, Kepala Bapedda juga memaparkan tentang informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Kabupaten Asahan yang telah dua kali diselenggarakan untuk masyarakat Asahan, hal dilakukan bertujuan untuk perwujudan pemerintahan yang jujur dan transparan dan akuntabel. “Wartawan yang merupakan mitra, kami harapkan dapat menjalankan profesinya secara professional, sehingga melalui diskusi ini hal tersebut dapat terwujud,“kata Kepala Bappeda dihadapan peserta diskusi.
Koordinator Kegiatan Diskusi, Indra Sikoembang SH menjlaskan bahwa diskusi public tersebut diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Asahan dengan menampilkan lima narasumber. Yakni Bupati Asahan diwakili Kepala Bappeda, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Parkoso, yang diwakilkan oleh AKBP Drs Achmad Soemba. Kemudian Kadis Kominfo Sumut diwakili D br Simamora dan Ketua PWI Cabang Sumut Drs M Syahrir, serta Direktur Diklat PWI Sumut H.War Djamin SH. Diskusi dibagi 2 sesi dengan didampingi moderator dari PWI Sumut, Zul Marbun dan PWI Asahan Nurkarim Nehe. >>Amy Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments