>>Natsir
Tapsel, SBN---Dana bantuan hibah ataupun bantuan sosial yang
bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2010 yang diterima
oleh panitia pembangunan mesjid Nurul Mubin Desa Sihopur melalui Kades Sihopur
Abdul Halim Ritonga tidak bisa dipertanggungjawabkannya, sehingga menjadi
temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan tertuang dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan nomor :
215.C/S/XVIII.MDN/05/2011 pada tanggal 31 Mei 2011 yang lewat.
Dana bantuan yang diterima oleh kades Sihopur
Abdul Halim Ritonga sebesar Rp.8.000.000 tersebut tidak bisa
dipertanggungjawabkannya. Karena, diduga tidak seluruhnya disalurkan
ataupun diragukan kebenaran penggunaanya. Padahal bantuan sebesar itu tidak
mungkin sulit membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawabannya).
Karena dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan,
BPK RI merekomendasikan Bupati Tapsel agar menegur SKPD pengelola bantuan
sosial dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah karena
ulah penerima bansos tersebut termasuk Abdul Halim Ritonga
Demikian diungkapkan Natsir (15/6) bahwa dana
bantuan hibah ataupun bansos dari APBD yang diterima harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang. Bahkan tata cara pemberian
belanja hibah bantuan sosial ataupun belanja bantuan lainnya selambat-lambatnya
satu bulan setelah kegiatan dilaksanakan dan harus membuat LPJ sesuai dengan
peraturan bupati. “Jangan-jangan dana bantuan tersebut tidak diketahui
masyarakat,”ucapnya.
Sementara itu aktivis LSM Mhd. R mengatakan kalau
untuk dana pembangunan mesjid jangan sekali-sekali disantap ataupun tidak bisa
dipertanggungjawabkan. “Mungkin kalau di dunia ini kita aman, tetapi kalau
diakhirat pasti mendapat siksaan”. Masak uang bantuan pembangunan mesjid
digitukan. Na’uzulbillah min jalik”,ucapnya dengan kesal.
Kades Sihopur Abdul Halim Ritonga saat dikonfirmasi via SMS “sudah
sejauhmana pertanggungjawaban dana bantuan dari Pemkab Tapsel untuk
pembangunan mesjid Nurul Mubin yang diterima oleh Bapak?”, namun beliau
tidak membalasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments