Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Kades Sihopur Tak Bisa Pertanggungjawabkan Dana Bantuan Mesjid dari Pemkab Tapsel

>>Natsir
Tapsel, SBN---Dana bantuan hibah ataupun bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2010 yang  diterima oleh panitia pembangunan mesjid Nurul Mubin Desa Sihopur melalui Kades Sihopur Abdul Halim Ritonga tidak bisa dipertanggungjawabkannya, sehingga menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan  tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan nomor : 215.C/S/XVIII.MDN/05/2011 pada tanggal 31 Mei 2011 yang lewat.

Dana bantuan yang diterima oleh kades Sihopur Abdul Halim Ritonga sebesar Rp.8.000.000 tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkannya. Karena, diduga  tidak seluruhnya disalurkan ataupun diragukan kebenaran penggunaanya. Padahal bantuan sebesar itu tidak mungkin sulit membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawabannya).
Karena dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan, BPK RI  merekomendasikan Bupati Tapsel agar menegur SKPD pengelola bantuan sosial dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah karena ulah penerima bansos tersebut termasuk Abdul Halim Ritonga
Demikian diungkapkan Natsir (15/6) bahwa dana bantuan hibah ataupun bansos dari APBD  yang diterima harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang. Bahkan tata cara pemberian belanja hibah bantuan sosial ataupun belanja bantuan lainnya selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan dilaksanakan dan harus membuat LPJ sesuai dengan peraturan bupati. “Jangan-jangan dana bantuan tersebut tidak diketahui masyarakat,”ucapnya.
Sementara itu aktivis LSM Mhd. R mengatakan kalau untuk dana pembangunan mesjid jangan sekali-sekali disantap ataupun tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Mungkin kalau di dunia ini kita aman, tetapi kalau diakhirat pasti mendapat siksaan”. Masak uang bantuan pembangunan mesjid digitukan. Na’uzulbillah min jalik”,ucapnya dengan kesal.
Kades Sihopur Abdul Halim Ritonga saat dikonfirmasi via SMS “sudah sejauhmana pertanggungjawaban dana bantuan  dari Pemkab Tapsel untuk pembangunan mesjid Nurul Mubin yang diterima oleh Bapak?”, namun beliau  tidak membalasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments