>>
Kristian Zebua
Gunungsitoli, SBN---Reformasi
birokrasi, baik di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah merupakan
kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Reformasi birokrasi di tataran Pemerintah Daerah
antara lain di bidang Organisasi Perangkat Daerah yang diarahkan untuk
terciptanya organisasi yang efesien, efektif, rasional dan proposional sesuai
kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Menyingkapi obsesi tersebut diatas, maka dalam acara Rapat Bersama Tim Penyusun
Naskah Akademik RANPERDA OPD dan SOTK Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2013 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18
Juni 2013, yang dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, Kepala
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Sekda Kota Gunungsitoli, Para
Staf Ahli Walikota Gusit, para Asisten Sekda, Kepala SKPD Se-Lingkup Pemerintah
Kota Gusit, Kepala-kepala Bagian dan beberapa undangan, dimana Pemerintah Kota
Gunungsitoli yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang telah
memulai pemerintahannya pada Bulai Mei Tahun 2009 yang lalu, dan dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah, berdasarkan prinsip manajemen yang terdiri
dari unsur pimpinan, staf, pengawas, perencana, pelaksana, pendukung dan unsur
pelayan.
Pada kesempatan ini,
Walikota Gunungsitoli menyampaikan arahan dan bimbingan. Dimana dalam acara
ini, Walikota menegaskan bahwa rapat tim ini merupakan suatu proses
penyelesaian salah satu tugas dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai suatu kewajiban dalam menetapkannya
menjadi Perda dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
di NKRI dan akan kita sampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama
sehingga dapat menjadi Perda Kota Gunungsitoli. Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah ada dua yaitu : Urusan
Wajib dan Urusan Pilihan dan telah menjadi Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4
Tahun 2011 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota
Gunungsitoli. Berdasarkan Kewajiban Pemerintah daerah tersebut ditindaklanjuti
penetapannya dalam bentuk Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang selama
ini masih dalam bentuk Peraturan Walikota Gunungsitoli. Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanahkan
pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan berpedoman pada
Perundang-Undangan yang berlaku dan telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
Dalam Forum Rapat Bersama Tim Penyusun Naskah
Akademik Ranperda Opd Dan Sotk Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2013 ini,
Walikota Gunungsitoli juga mengingatkan, bahwa besaran Organisasi Perangkat
Daerah ditetapkan berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga jenis dan nomenklatur
serta jumlah perangkat daerah disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, kemampuan,
potensi daerah dan beban kerja dengan tetap memperhatikan Urusan Wajib maupu
Urusan Pilihan. Dengan Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda OPD dan SOTK
Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2013 ini, maka kinerja Pemerintah Kota
Gunungsitoli akan memaksimalkan, dalam menyelesaikan tugas, sehingga
kelembagaan organisasi yang miskin struktur tapi kaya akan fungsi, dapat kita
wujudkan di Pemerintah Kota Gunungsitoli, dengan tetap mengacu pada Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku. Secara khusus, Walikota Gunungsitoli
menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang telah Bermitra dengan Pemerintah
Kota Gunungsitoli dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda Tentang
Organisasi Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2013. Mengakhiri sambutannya, Walikota Gusit
mennyampaikan kepada para segenap Tim Penyusun yang telah bekerja dalam
menyusun Ranperda ini, dapat dengan segera menyampaikan kepada Walikota Gusit
melalui Tim Legislasi dan Asistensi Pemerintah Daerah Kota Gusit untuk
disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sehingga dapat
menjadi Perda Kota Gunungsitoli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments