Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Rapat Bersama Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda OPD dan SOTK Pemko Gunungsitoli Tahun 2013

>> Kristian Zebua
Gunungsitoli, SBN---Reformasi birokrasi, baik di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Reformasi birokrasi di tataran Pemerintah Daerah antara lain di bidang Organisasi Perangkat Daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efesien, efektif, rasional dan proposional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Menyingkapi obsesi tersebut diatas, maka dalam acara Rapat Bersama Tim Penyusun Naskah Akademik RANPERDA OPD dan SOTK Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2013 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Juni 2013, yang dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Sekda Kota Gunungsitoli, Para Staf Ahli Walikota Gusit, para Asisten Sekda, Kepala SKPD Se-Lingkup Pemerintah Kota Gusit, Kepala-kepala Bagian dan beberapa undangan, dimana Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang telah memulai pemerintahannya pada Bulai Mei Tahun 2009 yang lalu, dan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, berdasarkan prinsip manajemen yang terdiri dari unsur pimpinan, staf, pengawas, perencana, pelaksana, pendukung dan unsur pelayan.
Pada kesempatan ini, Walikota Gunungsitoli menyampaikan arahan dan bimbingan. Dimana dalam acara ini, Walikota menegaskan bahwa rapat tim ini merupakan suatu proses penyelesaian salah satu tugas dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai suatu kewajiban dalam menetapkannya menjadi Perda dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI dan akan kita sampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sehingga dapat menjadi Perda Kota Gunungsitoli. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah ada dua yaitu : Urusan Wajib dan Urusan Pilihan dan telah menjadi Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Berdasarkan Kewajiban Pemerintah daerah tersebut ditindaklanjuti penetapannya dalam bentuk Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang selama ini masih dalam bentuk Peraturan Walikota Gunungsitoli. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanahkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan berpedoman pada Perundang-Undangan yang berlaku dan telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam Forum Rapat Bersama Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda Opd Dan Sotk Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2013 ini, Walikota Gunungsitoli juga mengingatkan, bahwa besaran Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga jenis dan nomenklatur serta jumlah perangkat daerah disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja dengan tetap memperhatikan Urusan Wajib maupu Urusan Pilihan. Dengan Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda OPD dan SOTK Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2013 ini, maka kinerja Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memaksimalkan, dalam menyelesaikan tugas, sehingga kelembagaan organisasi yang miskin struktur tapi kaya akan fungsi, dapat kita wujudkan di Pemerintah Kota Gunungsitoli, dengan tetap mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Secara khusus, Walikota Gunungsitoli menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang telah Bermitra dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2013. Mengakhiri sambutannya, Walikota Gusit mennyampaikan kepada para segenap Tim Penyusun yang telah bekerja dalam menyusun Ranperda ini, dapat dengan segera menyampaikan kepada Walikota Gusit melalui Tim Legislasi dan Asistensi Pemerintah Daerah Kota Gusit untuk disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sehingga dapat menjadi Perda Kota Gunungsitoli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments