Suara Buruh Nasional

Jumat, 06 September 2013

Kajari Padangsidimpuan Diminta Panggil dan Periksa Kepala SD Batunadua

>>Lukman/N Srg/A Pasaribu, SH
Padangsidimpuan, SBN---Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diminta supaya memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri No 200306 Batunadua Kota Padangsidimpuan Lollo Marida, Spd terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan pemalsuan laporan pertanggung jawaban dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sejak menjadi kepala sekolah, bahkan Kepsek sempat membohongi beberapa wartawan Sabtu tanggal 31 Agustus 2013.

Kejadian tersebut bermula saat telepon sang Kepala Sekolah Lollo Marida kepada beberapa wartawan agar datang ke SD Pudun Jae membicarakan terkait surat konfirmasi SBN, sesampainya awak koran SBN di SD Negeri Pudun Jae, Kepsek sedang rapat tetapi setelah ditunggu beberapa jam kepala sekolah malah menghilang seperti lenyap ditelan bumi. Diduga Lollo Marida selaku kepala sekolah takut terkait surat konfirmasi SBN tersebut, kalau memang benar kinerjanya untuk apa menghindar  inilah salah satu petunjuk buat pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri No 200306 Batunadua Lollo Marida  karena kehadiran awak koran SBN itupun atas permintaan sang kepala sekolah. Surat konfirmasi SBN kepada Kepala SD No. 200306 Batunadua berdasarkan laporan para orangtua yang mana anaknya penerima BSM dan beberapa guru dan hasil wawancara SBN Terhadap murid murid kelas empat dan kelas lima.
Dalam hal ini Lukman Hakim Tanjung Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Kota Padangsidimpuan dan tidak berapa lama lagi akan menghadapi meja hijau yang juga Kepala Biro SBN berkomentar, oknum kepala sekolah tersebut harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun  2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS tahun 2013 agar penggunaanya tepat sasaran, tertib admistrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan. Tetapi sang kepsek berdasarkan keterangan beberapa guru tidak pernah memusyawarahkan dengan dewan guru tentang penggunaan dana BOS tersebut, ini juga menjadi teka teki buat kepsek ada apa sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments