Suara Buruh Nasional

Senin, 10 Juni 2013

Usai Konfirmasi ke Depot Pertamina Sibolga, 5 Wartawan Diancam

Sibolga, SBN---Lima orang wartawan, Toga Sianturi, Raja Naeng Simanjuntak, Misran Simatupang, Gunung Sihombing, dan Ferry Sitohang didampingi sejumlah wartawan dan LSM lainnya mendatangi Mapolres Sibolga untuk membuat pengaduan atas tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa oknum yang diduga “pengompeng” (penadah bahan bakar minyak bersubsidi dari mobil tangki Pertamina, red), Selasa (4/6). Selain membuat pengaduan itu, mereka juga meminta perlindungan hukum atas ancaman yang mereka terima.

Kelima wartawan yang diwawancarai wartawan, mereka mengaku telah diancam oleh  beberapa orang usai melakukan konfirmasi ke Depot Pertamina Region-I Sibolga terkait aktivitas “pengompengan” Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga sering terjadi di Jalan Siswomiharjo tepatnya di pertigaan Tugu Putri Runduk, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga yang berkedok sebagai bengkel.
Dijelaskan, kejadian ini terjadi saat mereka keluar dari ruangan kantor Depot, Senin (3/6) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Begitu mereka keluar, beberapa oknum yang diduga “pengompeng” menghampiri mereka dan membentak sembari mengancam mereka.
“Kami kaget aja sewaktu keluar dari kantor Depot Pertamina itu. Ada sekitar 10 orang yang datang menghampiri kami. Lalu kami didorong, dibentak, dipiting bahkan diancam akan ditikam,” tutur Toga Sianturi didampingi wartawan lainnya, Rabu (5/6).
Diterangkan, ada beberapa oknum yang mereka kenali turut melakukan pengancaman itu, yakni UP, UA, Upt. Mereka diduga sebagai pelaku penadah BBM bersubsidi. Sebab saat terjadi adu mulut bersama mereka, Upt sempat membentak Toga Sianturi sambil mengatakan “kau yang foto-foto kemarin” sambil mendorongnya. Sementara UP memiting leher Ferry Sitohang sembari mengatakan “buat besar-besar beritanya.” Sedangkan UA menghampiri Raja Naeng Simanjuntak sambil mengarahkan kunci sepeda motor ke arah perutnya sambil berkata “kutikam kau”
“Saya dituduh foto-foto. Memang pada Sabtu (1/6) siang, saya menyaksikan satu unit mobil tangki Pertamina bermuatan premium bersubsidi lagi “kencing” di dalam bengkel yang berada di Jalan Siswomiharjo itu. Lantas saya foto dan dilihat oleh Upt. Namun sebagai wartawan, saya kira saya berhak mengambil dokumentasi atas apa yang akan saya liput. Mereka tidak berhak melarang saya,” tukas Toga menegaskan.
Hal ini juga dibenarkan Ferry Sitohang. Katanya saat kejadian itu dirinya sangat kesal. Namun melihat jumlah orang yang datang menghampiri mereka dan juga diantara yang datang diketahui sebagai oknum TNI, nyalinya untuk berontak ciut. “saya pasrah aja. Mana mungkin kami berlima sanggup melawan 10 orang tersebut. Kami hanya berharap agar penegak hukum segera memproses pengaduan kami itu,” tukas Ferry.
Raja Naeng Simanjuntak menimpali, saya sudah tua, diancam lagi mau ditikam. Jelas kami sangat kecewa dan tidak terima dengan perlakuan yang memalukan ini. Karena itu kami meminta dan berharap kepada pihak Kepolisian untuk menindak dan memperjuangkan hak-hak kami sebagai manusia dan juga wartawan,”tutur Raja Naeng yang sudah berusia 58 tahun itu berharap.
Sementara Ketua Harian PWM (Persatuan Wartawan Mingguan) Sibolga-Tapteng, Irwansyah Daulay yang juga turut mendampingi pengaduan itu, dirinya mengecam tindakan pengancaman yang diterima rekan-rekannya.
“Saya yang juga sebagai anggota wartawan merasa sangat miris mendengar kejadian ini. Dimana para awak media cetak sepertinya disepelekan dan sama sekali tidak dihargai, bahkan diancam. Bagaimana kalau tindakan seperti ini kita alami dilapangan. Bila hukum tak ditegakkan, bagaimana nasib wartawan-wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya nanti? Untuk itu kita berharap pihak Kepolisian tegas dalam hal ini,”pintanya.
Ketua Umum DPP-HIPSI, drg. Tony Hermansyah ketika dimintai komentarnya melalui telepon selular mengatakan, bahwa apa yang terjadi usai kelima wartawan tersebut melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina adalah perbuatan yang jelas melanggar kebebasan Pers sesuai substansi dari UU Pokok Pers No. 40/1999 dan tindakan yang mereka lakukan dapat dikategorikan sudah memenuhi unsur pidananya. Saya mengecam keras atas perbuatan yang mereka lakukan. Kenapa mereka yang “kepedasan” saat wartawan melakukan konfirmasi berita ke pihak Pertamina. Apakah mereka disuruh atau atas inisiatif kelompoknya? Apa motivasi mereka? Hal ini hendaknya harus diungkap oleh Kepolisian setempat yang menangani Laporan Pengaduan tindak pidana ini.
Lebih lanjut drg. Tony menghimbau Polres Sibolga agar cepat tanggap menindaklanjuti pengaduan ini dan mengungkap apa motivasi pelaku dibalik kasus pengancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan serta menghambat, menghalang-halangi tugas jurnalistik yang diemban mereka, karena ada dugaan bahwa tindakan yang dialami kelima wartawan dimaksud erat kaitannya dengan “korporasi mafia” yang dapat merugikan kepentingan masyarakat pemakai BBM bersubsidi. Akhirnya Tony menegaskan akan tetap memantau kinerja Polres Sibolga khususnya atas Laporan Pengaduan 5 orang wartawan dimaksud. 
Diketahui, mereka akhirnya membuat pengaduan resmi ke Mapolres Sibolga atas tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 310 KUHPidana sesuai Laporan Polisi No. LP/124/VI/2013/SU/Res Sbg tanggal 04 Juni 2013 yang diterima oleh Kanit SPKT C Ipda ABD Bahri.
“Ini sudah resmi kita adukan dan telah diterima pihak kepolisian,” jelas Raja Naeng Simanjuntak sembari menunjukkan STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) pengaduan mereka dari Polres Tapteng.>>STR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments