Sibolga, SBN---Lima orang wartawan, Toga
Sianturi, Raja Naeng Simanjuntak, Misran Simatupang, Gunung Sihombing, dan
Ferry Sitohang didampingi sejumlah wartawan dan LSM lainnya mendatangi Mapolres
Sibolga untuk membuat pengaduan atas tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh
beberapa oknum yang diduga “pengompeng” (penadah bahan bakar minyak bersubsidi
dari mobil tangki Pertamina, red), Selasa (4/6). Selain membuat pengaduan itu,
mereka juga meminta perlindungan hukum atas ancaman yang mereka terima.
Kelima wartawan yang diwawancarai
wartawan, mereka mengaku telah diancam oleh beberapa orang usai melakukan
konfirmasi ke Depot Pertamina Region-I Sibolga terkait aktivitas “pengompengan”
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga sering terjadi di Jalan
Siswomiharjo tepatnya di pertigaan Tugu Putri Runduk, Kelurahan Simare-mare,
Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga yang berkedok sebagai bengkel.
Dijelaskan, kejadian ini
terjadi saat mereka keluar dari ruangan kantor Depot, Senin (3/6) pagi sekira
pukul 10.00 WIB. Begitu mereka keluar, beberapa oknum yang diduga “pengompeng”
menghampiri mereka dan membentak sembari mengancam mereka.
“Kami kaget aja sewaktu
keluar dari kantor Depot Pertamina itu. Ada sekitar 10 orang yang datang
menghampiri kami. Lalu kami didorong, dibentak, dipiting bahkan diancam akan
ditikam,” tutur Toga Sianturi didampingi wartawan lainnya, Rabu (5/6).
Diterangkan, ada beberapa
oknum yang mereka kenali turut melakukan pengancaman itu, yakni UP, UA, Upt.
Mereka diduga sebagai pelaku penadah BBM bersubsidi. Sebab saat terjadi adu
mulut bersama mereka, Upt sempat membentak Toga Sianturi sambil mengatakan “kau
yang foto-foto kemarin” sambil mendorongnya. Sementara UP memiting leher Ferry
Sitohang sembari mengatakan “buat besar-besar beritanya.” Sedangkan UA
menghampiri Raja Naeng Simanjuntak sambil mengarahkan kunci sepeda motor ke
arah perutnya sambil berkata “kutikam kau”
“Saya dituduh foto-foto.
Memang pada Sabtu (1/6) siang, saya menyaksikan satu unit mobil tangki
Pertamina bermuatan premium bersubsidi lagi “kencing” di dalam bengkel yang
berada di Jalan Siswomiharjo itu. Lantas saya foto dan dilihat oleh Upt. Namun
sebagai wartawan, saya kira saya berhak mengambil dokumentasi atas apa yang
akan saya liput. Mereka tidak berhak melarang saya,” tukas Toga menegaskan.
Hal ini juga dibenarkan
Ferry Sitohang. Katanya saat kejadian itu dirinya sangat kesal. Namun melihat
jumlah orang yang datang menghampiri mereka dan juga diantara yang datang
diketahui sebagai oknum TNI, nyalinya untuk berontak ciut. “saya pasrah aja.
Mana mungkin kami berlima sanggup melawan 10 orang tersebut. Kami hanya
berharap agar penegak hukum segera memproses pengaduan kami itu,” tukas Ferry.
Raja Naeng Simanjuntak
menimpali, saya sudah tua, diancam lagi mau ditikam. Jelas kami sangat kecewa
dan tidak terima dengan perlakuan yang memalukan ini. Karena itu kami meminta
dan berharap kepada pihak Kepolisian untuk menindak dan memperjuangkan hak-hak
kami sebagai manusia dan juga wartawan,”tutur Raja Naeng yang sudah berusia 58
tahun itu berharap.
Sementara Ketua Harian
PWM (Persatuan Wartawan Mingguan) Sibolga-Tapteng, Irwansyah Daulay yang juga
turut mendampingi pengaduan itu, dirinya mengecam tindakan pengancaman yang
diterima rekan-rekannya.
“Saya yang juga sebagai
anggota wartawan merasa sangat miris mendengar kejadian ini. Dimana para awak
media cetak sepertinya disepelekan dan sama sekali tidak dihargai, bahkan
diancam. Bagaimana kalau tindakan seperti ini kita alami dilapangan. Bila hukum
tak ditegakkan, bagaimana nasib wartawan-wartawan dalam melaksanakan
tugas-tugasnya nanti? Untuk itu kita berharap pihak Kepolisian tegas dalam hal
ini,”pintanya.
Ketua Umum DPP-HIPSI,
drg. Tony Hermansyah ketika dimintai komentarnya melalui telepon selular
mengatakan, bahwa apa yang terjadi usai kelima wartawan tersebut melakukan
konfirmasi ke pihak Pertamina adalah perbuatan yang jelas melanggar kebebasan
Pers sesuai substansi dari UU Pokok Pers No. 40/1999 dan tindakan yang mereka
lakukan dapat dikategorikan sudah memenuhi unsur pidananya. Saya mengecam keras
atas perbuatan yang mereka lakukan. Kenapa mereka yang “kepedasan” saat
wartawan melakukan konfirmasi berita ke pihak Pertamina. Apakah mereka disuruh
atau atas inisiatif kelompoknya? Apa motivasi mereka? Hal ini hendaknya harus
diungkap oleh Kepolisian setempat yang menangani Laporan Pengaduan tindak
pidana ini.
Lebih lanjut drg. Tony
menghimbau Polres Sibolga agar cepat tanggap menindaklanjuti pengaduan ini dan
mengungkap apa motivasi pelaku dibalik kasus pengancaman dan perbuatan yang
tidak menyenangkan serta menghambat, menghalang-halangi tugas jurnalistik yang
diemban mereka, karena ada dugaan bahwa tindakan yang dialami kelima wartawan
dimaksud erat kaitannya dengan “korporasi mafia” yang dapat merugikan
kepentingan masyarakat pemakai BBM bersubsidi. Akhirnya Tony menegaskan akan
tetap memantau kinerja Polres Sibolga khususnya atas Laporan Pengaduan 5 orang
wartawan dimaksud.
Diketahui, mereka
akhirnya membuat pengaduan resmi ke Mapolres Sibolga atas tindak pidana
pengancaman sesuai Pasal 310 KUHPidana sesuai Laporan Polisi No.
LP/124/VI/2013/SU/Res Sbg tanggal 04 Juni 2013 yang diterima oleh Kanit SPKT C
Ipda ABD Bahri.
“Ini sudah resmi kita
adukan dan telah diterima pihak kepolisian,” jelas Raja Naeng Simanjuntak
sembari menunjukkan STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) pengaduan mereka
dari Polres Tapteng.>>STR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments