>>Kristian Zebua
Nias Utara, SBN---Terkait dugaan korupsi pada pembuatan
situs website Dishubkominfo Nias Utara,
seperti yang di utarakan oleh Lafasgo Zai, Kabid Kominfo Dinas Dishubkominfo
Kabupaten Nias Utara ketika diwawancarai oleh wartawan SBN diruang kerjanya
Jumat, 14 Juni 2013, bahwa sebenarnya pelaksanaan proyek pembuatan situs
website di Dishubkominfo yang di laksanakan oleh CV. Mille Rezki sebagai
rekanan, perlu kami klarifikasikan, segala sesuatunya sesuai dengan yang kita
harapkan.
Dimana dalam hal ini perlu
kami jelaskan kepada publik dan lembaga-lembaga hukum yang ada bahwa pembuatan
situs website Dishubkominfo Nias Utara memakan biaya sebesar Rp. 183.532.000,-
jt (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
dengan rincian seperti berikut :
Koneksi internet (ISP) (- VSA
Internet Upto 25/1024 1 set. - Sewa akses bulanan selama 6 (enam) bulan
pertama). perangkat keras (Handware) dan
sistem operasi. (- Komputer Server 1 Unit. - Komputer (PC) Lengkap 1 Unit. - Un-Interupted
Power Suplay (UPS) 1 Unit. - WI-FI 2 Unit. - Switch/Hub 24 Port 1 Unit. -
Stabilizer 1 Unit. - Kabel konektor 1 box. - Kabel UTP 1 box) Engine Software.
(-Engine server. - Media Streaming. - Wabmin Server. - FTP Server. - Network
Manager. Semuanya satu set) Pembuatan Website (- Website Development, - Konten
Website, - Webmail Center, - Direktori Download Center, - Administator Pages.
Semuanya 1 unit). Pengadaan AC (- Kapasitas : 2 PK, - Power : 1680 Watt,
semuanya satu set. - Future : NEO PLASMA PLUS PURIFYING SYSTEM). Biaya instalasi
koneksi internet dan jaringan (Antena VSAT semuanya satu set). Dan Pajak PPN
10%.
Dan
semua yang kami uraikan ini telah termasuk didalam biaya pembuatan situs
website ini. Maka dugaan Mark-Up seperti yang telah tersebar di publik, itu
tidaklah benar dan biaya yang dihabiskan untuk pembuatan situs tersebut
tidaklah sampai menelan biaya Rp. 200.000.000,- jt (Duaratus Juta Rupiah)
tetapi hanya sebesar Rp. 183.532.000,- jt (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima
Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). Maka dengan ”TEGAS” kami katakan dugaan Mark Up Pembuatan Situs Website
Dishubkominfo di Kabupaten Nias Utara kami bantah karena tidak benar, Lafasgo
Zai mengakhiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments