Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Dishubkominfo Kab Nias Utara Bantah Adanya Dugaan Mark-Up

>>Kristian Zebua
Nias Utara, SBN---Terkait dugaan korupsi pada pembuatan situs website Dishubkominfo  Nias Utara, seperti yang di utarakan oleh Lafasgo Zai, Kabid Kominfo Dinas Dishubkominfo Kabupaten Nias Utara ketika diwawancarai oleh wartawan SBN diruang kerjanya Jumat, 14 Juni 2013, bahwa sebenarnya pelaksanaan proyek pembuatan situs website di Dishubkominfo yang di laksanakan oleh CV. Mille Rezki sebagai rekanan, perlu kami klarifikasikan, segala sesuatunya sesuai dengan yang kita harapkan.

            Dimana dalam hal ini perlu kami jelaskan kepada publik dan lembaga-lembaga hukum yang ada bahwa pembuatan situs website Dishubkominfo Nias Utara memakan biaya sebesar Rp. 183.532.000,- jt (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan rincian seperti berikut :
     Koneksi internet (ISP) (- VSA Internet Upto 25/1024 1 set. - Sewa akses bulanan selama 6 (enam) bulan pertama).  perangkat keras (Handware) dan sistem operasi. (- Komputer Server 1 Unit. - Komputer (PC) Lengkap 1 Unit. - Un-Interupted Power Suplay (UPS) 1 Unit. - WI-FI 2 Unit. - Switch/Hub 24 Port 1 Unit. - Stabilizer 1 Unit. - Kabel konektor 1 box. - Kabel UTP 1 box) Engine Software. (-Engine server. - Media Streaming. - Wabmin Server. - FTP Server. - Network Manager. Semuanya satu set) Pembuatan Website (- Website Development, - Konten Website, - Webmail Center, - Direktori Download Center, - Administator Pages. Semuanya 1 unit). Pengadaan AC (- Kapasitas : 2 PK, - Power : 1680 Watt, semuanya satu set. - Future : NEO PLASMA PLUS PURIFYING SYSTEM). Biaya instalasi koneksi internet dan jaringan (Antena VSAT semuanya satu set). Dan Pajak PPN 10%.
     Dan semua yang kami uraikan ini telah termasuk didalam biaya pembuatan situs website ini. Maka dugaan Mark-Up seperti yang telah tersebar di publik, itu tidaklah benar dan biaya yang dihabiskan untuk pembuatan situs tersebut tidaklah sampai menelan biaya Rp. 200.000.000,- jt (Duaratus Juta Rupiah) tetapi hanya sebesar Rp. 183.532.000,- jt (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). Maka dengan ”TEGAS” kami katakan dugaan Mark Up Pembuatan Situs Website Dishubkominfo di Kabupaten Nias Utara kami bantah karena tidak benar, Lafasgo Zai mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments