FASILITAS UMUM TERMINAL
GAMO KEMBALI BEROPERASI
Gunungsitoli, SBN---Jumat, 14 Juni 2013, Terminal Bus yang berlokasi di Desa Gamo,
Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang telah diresmikan oleh Wali Kota
Gunungsitoli Martinus Lase sekitar empat bulan lalu kini telah difungsikan
kembali.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Dishub
Kota Gunungsitoli ketika diwawancarai oleh wartawan SBN, menuturkan bahwa
dengan adanya penambahan personil sebanyak 38 orang ini, maka dapat membantu
Dishub Kota Gunungsitoli dalam melaksanakan kegiatan penertiban angkutan umum
dan pribadi serta penjagaan dibeberapa titik jalan rawan kecelakaan. Seperti
perempatan simpang menuju kantor PM, pertigaan Jalan Sudirman Pasar Nou, eks
Terminal Lama, dan beberapa titik jalan yang lain di dalam Kota Gunungsitoli,
juga di terminal bus Gamo.
Seperti halnya terminal bus Gamo yang selama ini
terkesan tutup, tapi sekarang telah dapat difungsikan kembali dan kendaraan
angkutan umum telah diarahkan kembali untuk tetap melalui terminal bus ini,
mengingat terminal ini sudah mulai dikunjungi para penumpang bus yang menuju
kota Gunungsitoli. Pada dasarnya terminal bus Gamo ini sempat terkendala
pengoperasiannya, dikarenakan belum disahkannya perda tentang distribusi
angkutan umum dan izin trayek seperti yang pernah diungkapkan oleh kabid darat
dinas perhubungan kota gunungsitoli jusniar hutabarat beberapa waktu yang lalu.
Tapi menunggu, menunggu, dan terus menunggu, maka Kepala Dinas Dishub Kota
Gunungsitoli mencoba mengambil suatu sikap, dengan menambah beberapa personil
untuk mengefektifkan kembali kinerja kerja dari pada Dinas Perhubungan Kota
Gunungsitoli dan dengan segera menempatkan para tenaga personil ini dibeberapa
titik strategis di setiap ruas jalan di dalam kota Gunungsitoli seperti kami
uraikan diatas. Sikap yang diambil oleh Dishub Kota Gunungsitoli dalam hal ini
adalah sungguhlah baik, dimana kota Gunungsitoli yang sekarang ini semakin
tidak teraturnya displin para pengguna kendaraan, ini diakibatkan oleh semakin
bertambahnya jumlah kendaraan beroda dua dan empat yang semakin hari kian
bertambah penggunanya. Maka para petugas yang telah ditempatkan ini sudah dapat
mengarahkan kembali setiap kendaraan yang seharusnya melewati jalur yang
sebenarnya. Mengapa kita harus menunggu-nunggu peraturan daerah untuk
menjalankan tugas pemerintahan..????.
Bukankah tugas yang kita jalankan ini untuk
pemerintah. Untuk itu tidaklah salah kalau Dishub Kota Gunungsitoli ambil sikap
untuk segera menertibkan kesembrawutan kendaraan yang beroperasi di ruas jalan
di wilayah Kota Gunungsitoli ini demi menghindari adanya asumsi masyarakat yang
mengatakan apa saja tugas dishub ini, adanya kendaraan yang melebihi muatan,
pelanggaran angkutan umum, pengopersian angkutan yang bukan pada tempatnya, dan
lain sebagainya. Sehingga dengan menjalankan tugas ini kita juga menunggu perda
yang akan diberlakukan nanti. Maka bila perdanya telah disahkan, personil kita
yang telah ada di lapangan juga semakin efesien dalam menjalankan dan dapat
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. >>Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments