>>Nawan/Naldi
Siantar, SBN---Jabatan sekretaris lurah adalah jabatan birokrasi yang strategis untuk
tingkat kelurahan, apalagi untuk kota kecil seperti Pematangsiantar yang
masyarakatnya sangat heterogen sehingga banyak pihak pihak yang berkepentingan
mengambil jalan pintas untuk menempati posisi posisi tertentu seperti posisi
sekretaris kelurahan. Hal ini disampaikan salah satu Petinggi Komid Tipikor
Sumut. Randy H Tampubolon baru baru ini. Ketika crew SBN berkunjung ke kantor
Komid Tipikor.
Seperti yang terjadi di kelurahan Naga Pitu.
Kecamatan Sintar Martoba, Kota Pematangsintar. Sekretaris kelurahan Naga Pitu
H.T. Diduga telah melakukan hal tersebut. Investigasi Tim Komid Tipikor Sumut
sekretaris Kelurahan Naga Pitu HT. Diterima sebagai CPNS pada tahun 2009.
Artinya beliau menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun berikutnya yakni
2010, dan di tahun 2011 HT sudah menempati posisi sebagai sekretaris kelurahan,
ini kan aneh PNS yang belum pernah mengikuti pendidikan untuk penyesuaian
jabatan sudah bisa menempati posisi jabatan sekretaris kelurahan.
Seharusnya beliau mengikuti dulu pendidikan
dengan persetujuan instansi dimana dia berdinas.. Apakah rekomendasi itu berupa
surat tugas belajar atau surat izin belajar. Baru setelah selesai pendidikan
beliau harus kembali berdinas di institusi sebelumnya. Begitu diungkapkan Randy
Sementara ketika crew SBN mengkonfirmasi kepada
sekretaris Kelurahan tersebut. Sekretris Kelurahan tersebut terlihat emosi
karena merasa privasinya terganggu oleh kedatangan crew SBN. Dalam
konfirmasi singkat sekretaris kelurahan tersebut menyatakan diterima PNS
pada tahun 2006. Sembari mengarahkan crew SBN agar menjumpai Sekretaris
Kecamatan Siantar Martoba.
Ketika Sekretaris Kecamatan dihubungi via
seluler, Sekcam Sintar Martoba terkesan buang badan. sebelum menutup
pembicaraan Sekcam Siantar Martoba malah balik bertanya kepada crew SBN. Kenapa
akhir akhir ini kalian wartawan banyak sekali yang menjumpai Sekretaris
Kelurahan Naga Pitu.?. Kembali menurut Randy persoalan seperti ini tidak bisa
kita diamkan begitu saja. Ini harus kita bawa ke Ranah Hukum supaya Transparan
dan terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments