Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Status 7 Anggota DPRD Tebingtinggi Jadi Pembicaraan

>> Alfian Haris
Tebing Tinggi, SBN---Status tujuh anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang kembali mendaftarkan diri menjadi calon anggota dewan pada pemilu 2014 jadi pembicaraan di masyarakat. Pasalnya, meski sudah mendaftar sebagai caleg dengan cara pindah parpol dan telah mengisi BB5 (form bukti pengunduran diri sebagai anggota DPRD sebagaimana diisyaratkan PKPU No. 7 dan 13 serta UU No. 8 tahun 2013), namun mereka masih melakukan aktivitas sebagai anggota DPRD Kota Tebingtinggi dan menggunakan dana yang tersedia.

Ketua KPUD Kota Tebingtinggi, Wal Ashri, SP, MM, mengatakan ketujuh anggota DPRD yang kembali maju sebagai caleg ke parpol lain, diantaranya ada yang ke Golkar, PBB dan PKPI. Yakni, Hendra Gunawan, anggota DPRD dari Partai Patriot kembali menjadi caleg dari Partai Golkar.,emudian Murli Purba, anggota DPRD dari partai Republikan, kembali menjadi caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Menyusul H. Amril Harahap dan M. Erwin Harahap SE, anggota DPRD dari partai PIB, kembali menjadi caleg dari PKPI., egitu juga dengan H. Syamsul Bahri dan Edi Syahputra, anggota DPRD yang berasal dari PKPB serta Cristop Munthe anggota DPRD dari Barnas ini, ketiganya sama-sama mendaftar kembali menjadi caleg dari PKPI.
Sebelumnya, anggota KPUD Tebingtinggi, Abdul Khoir selaku Devisi tekhnis penyelenggaraan pemilu legislatif mengaku, ketujuh  anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyatakan mengundurkan diri lewat form BB5, diwajibkan harus menyertakan surat pengunduran diri dari Ketua DPRD/Gubsu. Bila sampai 1 Agustus nanti surat tersebut tidak ada, namanya akan tercoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Sekretaris DPRD Kota Tebingtinggi, Drs. Zulkifli B Siregar saat dikonfirmasi mengatakan hingga kini ketujuh anggota dewan itu belum ada yang menyampaikan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD. " Mungkin surat itu sudah sampai di meja pimpinan, tapi belum turun ke Sekretariat untuk direkomendasi", kata dia. Disinggung soal adanya kegiatan Bimtek yang dilakukan beberapa anggota dewan yang telah mengundurkan diri itu dengan menggunakan dana DPRD, Zulkifli enggan berkomentar. 
Menanggapi hal tersebut, ketika Simantab menemui  Sekretaris DPC PPP Kota Tebingtinggi, Asnawi Mangkualam, Minggu (9/6)  sangant menyayangkan sendainya ada anggota DPRD yang telah mengundurkan diri masih menikmati fasilitas DPRD, " kalau sudah mengisi form BB5 yang telah ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- itu artinya secara pribadi atau secara 'de facto' mereka tidak lagi menjadi anggota DPRD, walaupun katanya masih menunggu 'de jure' nya (SK Pemberhentian). Maka kalau kemudian mereka masih menikmati segala fasilitas DPRD, waduh, tanyakan saja ke moralnya", tandas Asnawi Mangkualam.    
Menurut politisi muda ini, mundurnya sejumlah anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang pindah parpol, apabila tanpa disertai PAW maka akan merugikan keterwakilan partai yang bersangkutan di DPRD. Asnawi meyakini, mereka yang belum mengajukan surat pengunduran diri akan tetap menerima SK pemberhentian dari Gubsu. Karena itu, anggota DPRD yang mundur tidak lagi mewakili partai sebelumnya dan tidak bisa  menikmati fasilitas sebagai anggota DPRD. " Hanya saja setelah SK itu terbit dan partai yang bersangkutan tidak memproses PAW nya, maka yang rugi adalah partai yang bersangkutan, karena tidak akan memiliki keterwakilan lagi di DPRD. Begitu juga sesuai surat Mendagri No. 170/2810/OTDA tanggal 23 April 2013 perihal pemberhentian anggota DPRD, dijelaskan anggota DPRD yang mengundurkan diri telah diberhentikan dan penggantinya belum disahkan/dilantik sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah anggota DPRD, pengambilan keputusan yang membutuhkan kourum dihitung dari jumlah DPRD yang ada", jelas Asnawi Mangkualam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments