>> Alfian Haris
Tebing Tinggi, SBN---Status tujuh
anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang kembali mendaftarkan diri menjadi calon
anggota dewan pada pemilu 2014 jadi pembicaraan di masyarakat. Pasalnya, meski
sudah mendaftar sebagai caleg dengan cara pindah parpol dan telah mengisi BB5
(form bukti pengunduran diri sebagai anggota DPRD sebagaimana diisyaratkan PKPU
No. 7 dan 13 serta UU No. 8 tahun 2013), namun mereka masih melakukan aktivitas
sebagai anggota DPRD Kota Tebingtinggi dan menggunakan dana yang tersedia.
Ketua KPUD Kota Tebingtinggi, Wal Ashri, SP, MM,
mengatakan ketujuh anggota DPRD yang kembali maju sebagai caleg ke parpol lain,
diantaranya ada yang ke Golkar, PBB dan PKPI. Yakni, Hendra Gunawan, anggota
DPRD dari Partai Patriot kembali menjadi caleg dari Partai Golkar.,emudian
Murli Purba, anggota DPRD dari partai Republikan, kembali menjadi caleg dari
Partai Bulan Bintang (PBB). Menyusul H. Amril Harahap dan M. Erwin Harahap SE,
anggota DPRD dari partai PIB, kembali menjadi caleg dari PKPI., egitu juga
dengan H. Syamsul Bahri dan Edi Syahputra, anggota DPRD yang berasal dari PKPB
serta Cristop Munthe anggota DPRD dari Barnas ini, ketiganya sama-sama mendaftar
kembali menjadi caleg dari PKPI.
Sebelumnya, anggota KPUD Tebingtinggi, Abdul Khoir
selaku Devisi tekhnis penyelenggaraan pemilu legislatif mengaku, ketujuh
anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyatakan mengundurkan diri lewat form
BB5, diwajibkan harus menyertakan surat pengunduran diri dari Ketua DPRD/Gubsu.
Bila sampai 1 Agustus nanti surat tersebut tidak ada, namanya akan tercoret
dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Sekretaris DPRD Kota Tebingtinggi, Drs. Zulkifli B
Siregar saat dikonfirmasi mengatakan hingga kini ketujuh anggota dewan itu
belum ada yang menyampaikan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD. "
Mungkin surat itu sudah sampai di meja pimpinan, tapi belum turun ke
Sekretariat untuk direkomendasi", kata dia. Disinggung soal adanya kegiatan Bimtek
yang dilakukan beberapa anggota dewan yang telah mengundurkan diri itu dengan
menggunakan dana DPRD, Zulkifli enggan berkomentar.
Menanggapi hal tersebut, ketika Simantab
menemui Sekretaris DPC PPP Kota Tebingtinggi, Asnawi Mangkualam, Minggu (9/6)
sangant menyayangkan sendainya ada anggota DPRD yang telah mengundurkan diri
masih menikmati fasilitas DPRD, " kalau sudah mengisi form BB5 yang telah
ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- itu artinya secara pribadi atau secara
'de facto' mereka tidak lagi menjadi anggota DPRD, walaupun katanya masih
menunggu 'de jure' nya (SK Pemberhentian). Maka kalau kemudian mereka masih
menikmati segala fasilitas DPRD, waduh, tanyakan saja ke moralnya", tandas
Asnawi Mangkualam.
Menurut politisi muda ini, mundurnya sejumlah
anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang pindah parpol, apabila tanpa disertai PAW
maka akan merugikan keterwakilan partai yang bersangkutan di DPRD. Asnawi
meyakini, mereka yang belum mengajukan surat pengunduran diri akan tetap
menerima SK pemberhentian dari Gubsu. Karena itu, anggota DPRD yang mundur
tidak lagi mewakili partai sebelumnya dan tidak bisa menikmati fasilitas
sebagai anggota DPRD. " Hanya saja setelah SK itu terbit dan partai yang
bersangkutan tidak memproses PAW nya, maka yang rugi adalah partai yang
bersangkutan, karena tidak akan memiliki keterwakilan lagi di DPRD. Begitu juga
sesuai surat Mendagri No. 170/2810/OTDA tanggal 23 April 2013 perihal
pemberhentian anggota DPRD, dijelaskan anggota DPRD yang mengundurkan diri
telah diberhentikan dan penggantinya belum disahkan/dilantik sehingga
menyebabkan berkurangnya jumlah anggota DPRD, pengambilan keputusan yang
membutuhkan kourum dihitung dari jumlah DPRD yang ada", jelas Asnawi
Mangkualam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments