Suara Buruh Nasional

Minggu, 18 Agustus 2013

Perubahan APBD Sergai Tahun 2013 Disetujui DPRD

>>J. Irwansyah.S 
Sei Rampah, SBN---Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2013 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah diajukan oleh Bupati Ir. H. Soekirman 26 Juli lalu,  disetujui DPRD Sergai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Dewan di Sei Rampah, Jumat (2/8).

Paripurna ini dihadiri Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Ketua DPRD H. Azmi Yuli Sitorus SH, MSP, para Wakil Ketua Dewan MY. Basrun, Drs. H. Sayuti Nur MPd, dan Drs. H. Abdul Rahim SP, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sergai, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, MSi dan seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sergai.
Rapat paripurna DPRD Sergai yang dipimpin Ketua DPRD H. Azmi Yuli Sitorus SH, MSP ini memutuskan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Kabupaten Sergai tahun 2013 sebesar Rp 1.019.427.808.135,-. Kemudian belanja daerah sebesar Rp 1.050.661.876.346,- sebelum dilakukan perubahan menjadi Rp 1.031.183.394.651,99 setelah perubahan.
Sedangkan jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 22.720.309.756,38 dengan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 10.964.723.239,39. Dengan demikian jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 11.755.586.516,99.
 Gabungan komisi-komisi DPRD Sergai dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Ketua Komisi A Labuhan Hasibuan SAg mengemukakan bahwa nota pengantar Rancangan P-APBD Kabupaten Sergai tahun 2013 yang disampaikan Bupati Sergai H. Soekirman  pada akhir Juli lalu dapat dipahami dan disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai dengan  memberikan 29 butir catatan berupa saran pendapat untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Sergai.
Sebelum penandatanganan keputusan bersama persetujuan P-APBD, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam pendapat akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap dokumen RP-APBD dan akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sergai.
Tambahnya, perubahan APBD tahun anggaran 2013 ini diharapkan akan lebih menggairahkan kinerja pemerintah dan mempercepat proses pembangunan serta makin menjangkau kepentingan masyarakat. Semoga perubahan yang disetujui bersama ini dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dan hambatan yang berarti sehingga pada akhirnya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai, harap H. Soekirman.
Sementara masukan berupa rekomendasi atas P-APBD Sergai tahun 2013 yang disampaikan anggota dewan melalui pendapat gabungan komisi-komisi akan menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkab Sergai untuk ditindaklanjuti.
Pengesahan 3 Ranperda
            Selain pengesahan P-APBD Sergai tahun 2013, DPRD Sergai juga setelah melalui pembahasan oleh Pansus 4 Ranperda  menyetujui 3 (tiga) rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi Perda yakni ranperda tentang bangunan gedung, ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
            Sedangkan untuk ranperda tentang rencana detail tata ruang Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Sei Bamban dan Dolok Masihul masih ditunda pengesahannya agar dapat dibahas lebih lanjut serta melakukan observasi langsung ke masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments