>>J. Irwansyah.S
Sei Rampah, SBN---Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2013
Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah diajukan oleh Bupati Ir. H.
Soekirman 26 Juli lalu, disetujui DPRD Sergai untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Dewan
di Sei Rampah, Jumat (2/8).
Paripurna ini dihadiri Bupati Sergai Ir. H.
Soekirman, Ketua DPRD H. Azmi Yuli Sitorus SH, MSP, para Wakil Ketua Dewan MY.
Basrun, Drs. H. Sayuti Nur MPd, dan Drs. H. Abdul Rahim SP, Unsur Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah Sergai, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, MSi dan
seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sergai.
Rapat paripurna DPRD Sergai yang dipimpin Ketua
DPRD H. Azmi Yuli Sitorus SH, MSP ini memutuskan menerima dan menyetujui
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Kabupaten
Sergai tahun 2013 sebesar Rp 1.019.427.808.135,-. Kemudian belanja daerah
sebesar Rp 1.050.661.876.346,- sebelum dilakukan perubahan menjadi Rp
1.031.183.394.651,99 setelah perubahan.
Sedangkan jumlah penerimaan pembiayaan daerah
setelah perubahan sebesar Rp. 22.720.309.756,38 dengan pengeluaran pembiayaan
daerah setelah perubahan Rp. 10.964.723.239,39. Dengan demikian jumlah
pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 11.755.586.516,99.
Gabungan komisi-komisi DPRD Sergai dalam
pendapat akhirnya yang disampaikan Ketua Komisi A Labuhan Hasibuan SAg
mengemukakan bahwa nota pengantar Rancangan P-APBD Kabupaten Sergai tahun 2013
yang disampaikan Bupati Sergai H. Soekirman pada akhir Juli lalu dapat
dipahami dan disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Sergai dengan memberikan 29 butir catatan berupa saran pendapat untuk
dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Sergai.
Sebelum penandatanganan keputusan bersama
persetujuan P-APBD, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam pendapat akhirnya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah
melakukan pembahasan terhadap dokumen RP-APBD dan akhirnya disetujui untuk
ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sergai.
Tambahnya, perubahan APBD tahun anggaran 2013 ini
diharapkan akan lebih menggairahkan kinerja pemerintah dan mempercepat proses
pembangunan serta makin menjangkau kepentingan masyarakat. Semoga perubahan
yang disetujui bersama ini dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dan
hambatan yang berarti sehingga pada akhirnya akan bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai, harap H. Soekirman.
Sementara masukan berupa rekomendasi atas P-APBD
Sergai tahun 2013 yang disampaikan anggota dewan melalui pendapat gabungan
komisi-komisi akan menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkab Sergai untuk
ditindaklanjuti.
Pengesahan 3 Ranperda
Selain pengesahan P-APBD
Sergai tahun 2013, DPRD Sergai juga setelah melalui pembahasan oleh Pansus 4
Ranperda menyetujui 3 (tiga) rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan
menjadi Perda yakni ranperda tentang bangunan gedung, ranperda tentang kawasan
tanpa rokok dan ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sedangkan untuk ranperda tentang rencana detail tata ruang Kecamatan Sei
Rampah, Kecamatan Sei Bamban dan Dolok Masihul masih ditunda pengesahannya agar
dapat dibahas lebih lanjut serta melakukan observasi langsung ke masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments