Medan, SBN---Hati hati
dan waspada jika masyarakat ingin kredit/leasing di perusahaan pembiayaan
(leasing) PT. Federal International Finace (FIF) Group Tembung, karena jika
tidak bisa bisa menjadi korban berikutnya.
Seperti yang dialami salah satu konsumen PT. FIF Group
Tembung Hidayat Tanjung warga Pasar Merah Kec. Medan Denai yang telah menjadi
korban permainan PT. FIF Group Tembung, yang meminjam uang dengan menjaminkan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya dengan masa
pinjaman 18 bulan.
Selama ini Tanjung membayarkan angsuran melalui colector
PT. FIF Group Tembung di rumahnya, disaat kredit akan lunas angsuran diambil
oleh colector yang bernama Edward yang merupakan karyawan PT. FIF Group Tembung
dan angsuran telah dibayar selama 12 bulan, yang kemudian menjanjikan kepada Tanjung
untuk melakukan pelunasan khusus dengan membayar uang sejumlah Rp. 2 juta
ditambah uang jasa kepada Edward sebesar 200 ribu yang disetujui oleh Tanjung.
Waktu pelunasan disepakati pada hari Rabu (21/8) sore,
tetapi ironisnya sepeda motor miliknya dengan BK 3258 ABG malah ditarik secara
paksa di jalan dan tanpa serah terima dengan dirinya pada Rabu (21/8) pagi oleh
6 orang yang mengaku suruhan dari pihak PT. FIF, karena saat itu sepeda motor
sedang dipakai oleh temannya.
Merasa telah dibohongi dan ditipu Hidayat Tanjung
menjumpai Edward di PT. FIF Group Kampung Baru, parahnya Edward malah
menyalahkan dirinya kenapa tidak membayar tunggakan, dan menyuruh untuk
menanyakan hal tersebut kepada PT. FIF Group Tembung.
Bukannya penyelesaian yang didapatnya saat datang ke PT.
FIF Group Tembung malah dipaksa untuk melunasi tunggakkan yang nilainya
mencapai Rp.6 juta lebih, termasuk dendanya dan uang tarik 1 juta, padahal
Tanjung selalu membayar angsuran berikut dendanya. Bahkan pada Sabtu (24/8),
saat dirinya meminta untuk dipertemukan dengan colector bernama Edward,
terkesan Suvervisor PT. FIF Group Tembung bernama Muktar Siregar melindunginya
dengan alasan tidak jelas alias sedang sibuk kerja, dan mempersilahkan untuk
lapor ke polisi, juga dengan arogan mengatakan
bahwa PT. FIF bekerja sudah sesuai prosedur
Menurut Tanjung jika Edward ada koordinasi dengan
dirinya, bahwa angsuran harus dibayar, dirinya lebih baik membayar angsuran
ketimbang menunggu pelunasan khusus seperti yang dijanjikan Edward, sehingga
sepeda motor tersebut tidak sampai ditarik.
Yang membuat emosi dan kesal Hidayat Tanjung yakni
mengapa PT. FIF harus membuat cara cara kotor seperti ini untuk menarik sepeda
motor miliknya, padahal dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat PT.
FIF tidak ada dalam isi perjanjian yang menyebutkan bahwa PT. FIF bisa menarik
kendaraan jika konsumen menunggak hanya dikenakan denda, apalagi dirinya bukan
kredit kendaraan melainkan meleasingkan BPKB, jadi kenapa kendaraan yang
ditarik.
Tidak terima perlakuan PT. FIF yang dikenal sering
merugikan konsumen dengan menarik kendaraan di jalan, yang hanya memeintingkan
keuntungan semata, maka Selasa (27/8) Hidayat Tanjung telah melaporkan masalah
tersebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut dan juga akan melapor
ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan, agar kejadian serupa
tidak terulang kembali, dan memberik efek jera ke PT. FIF agar tidak berlaku
semena mena pada konsumen.
Informasi yang dihimpun Koran Publikasi di lapangan tidak
hanya Tanjung yang telah jadi korban sempat ada warga berinisal I warga Karya
yang sepeda motornya ditarik paksa, juga B warga Labuhan Deli sampai dipaksa
turun dari sepeda motornya oleh orang suruhan PT. FIF.
LAPORAN TIDAK DITERIMA
Polisi yang diharapkan menjadi pelindung bagi masyarakat
justru malah bersikap sebaliknya, hal inilah yang dialami Hidayat Tanjung
bersama temannya yang hendak melaporkan PT. FIF Group Tembung ke Polsekta
Percut Sei Tuan, Selasa (27/8).
Pihak Polsekta Percut Sei Tuan melalui Kanit, AKP Faidir
Chaniago yang menolak laporan Hidayat Tanjung dengan alasan masalah tersebut
tidak memenuhi unsur pidana dan mengatakan apa yang dilakukan PT. FIF tersebut
sudah sah dan tidak melanggar hukum.
Saat hal itu kemudian dikonfirmasi melalui selularnya,
Kanit Polsekta Percut Sei Tuan, AKP Faidir Chaniago mengatakan hal yang sama
seperti ysng disampaikan kepada Hidayat Tanjung dan menambahkan masalah yang
diproses di kepolisian hanya masalah pidana saja.
Diharapkan
kepada institusi kepolisian selaku penegak hukum yang mempunyai semboyan
melindungi dan mengayomi masyarakat agar dapat bersikap seperti semboyannya
tersebut. >>Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments