Suara Buruh Nasional

Jumat, 06 September 2013

Oknum Kanit Polsekta Percut Sei Tuan Tidak Terima Laporan PT. FIF Group Tembung yang Rugikan Konsumen

Medan, SBN---Hati hati dan waspada jika masyarakat ingin kredit/leasing di perusahaan pembiayaan (leasing) PT. Federal International Finace (FIF) Group Tembung, karena jika tidak bisa bisa menjadi korban berikutnya.

            Seperti yang dialami salah satu konsumen PT. FIF Group Tembung Hidayat Tanjung warga Pasar Merah Kec. Medan Denai yang telah menjadi korban permainan PT. FIF Group Tembung, yang meminjam uang dengan menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya dengan masa pinjaman 18 bulan.
            Selama ini Tanjung membayarkan angsuran melalui colector PT. FIF Group Tembung di rumahnya, disaat kredit akan lunas angsuran diambil oleh colector yang bernama Edward yang merupakan karyawan PT. FIF Group Tembung dan angsuran telah dibayar selama 12 bulan, yang kemudian menjanjikan kepada Tanjung untuk melakukan pelunasan khusus dengan membayar uang sejumlah Rp. 2 juta ditambah uang jasa kepada Edward sebesar 200 ribu yang disetujui oleh Tanjung.
            Waktu pelunasan disepakati pada hari Rabu (21/8) sore, tetapi ironisnya sepeda motor miliknya dengan BK 3258 ABG malah ditarik secara paksa di jalan dan tanpa serah terima dengan dirinya pada Rabu (21/8) pagi oleh 6 orang yang mengaku suruhan dari pihak PT. FIF, karena saat itu sepeda motor sedang dipakai oleh temannya.
            Merasa telah dibohongi dan ditipu Hidayat Tanjung menjumpai Edward di PT. FIF Group Kampung Baru, parahnya Edward malah menyalahkan dirinya kenapa tidak membayar tunggakan, dan menyuruh untuk menanyakan hal tersebut kepada PT. FIF Group Tembung.
            Bukannya penyelesaian yang didapatnya saat datang ke PT. FIF Group Tembung malah dipaksa untuk melunasi tunggakkan yang nilainya mencapai Rp.6 juta lebih, termasuk dendanya dan uang tarik 1 juta, padahal Tanjung selalu membayar angsuran berikut dendanya. Bahkan pada Sabtu (24/8), saat dirinya meminta untuk dipertemukan dengan colector bernama Edward, terkesan Suvervisor PT. FIF Group Tembung bernama Muktar Siregar melindunginya dengan alasan tidak jelas alias sedang sibuk kerja, dan mempersilahkan untuk lapor ke polisi, juga dengan arogan mengatakan  bahwa PT. FIF bekerja sudah sesuai prosedur
            Menurut Tanjung jika Edward ada koordinasi dengan dirinya, bahwa angsuran harus dibayar, dirinya lebih baik membayar angsuran ketimbang menunggu pelunasan khusus seperti yang dijanjikan Edward, sehingga sepeda motor tersebut tidak sampai ditarik.
            Yang membuat emosi dan kesal Hidayat Tanjung yakni mengapa PT. FIF harus membuat cara cara kotor seperti ini untuk menarik sepeda motor miliknya, padahal dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat PT. FIF tidak ada dalam isi perjanjian yang menyebutkan bahwa PT. FIF bisa menarik kendaraan jika konsumen menunggak hanya dikenakan denda, apalagi dirinya bukan kredit kendaraan melainkan meleasingkan BPKB, jadi kenapa kendaraan yang ditarik.
            Tidak terima perlakuan PT. FIF yang dikenal sering merugikan konsumen dengan menarik kendaraan di jalan, yang hanya memeintingkan keuntungan semata, maka Selasa (27/8) Hidayat Tanjung telah melaporkan masalah tersebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut dan juga akan melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan memberik efek jera ke PT. FIF agar tidak berlaku semena mena pada konsumen.
            Informasi yang dihimpun Koran Publikasi di lapangan tidak hanya Tanjung yang telah jadi korban sempat ada warga berinisal I warga Karya yang sepeda motornya ditarik paksa, juga B warga Labuhan Deli sampai dipaksa turun dari sepeda motornya oleh orang suruhan PT. FIF.
LAPORAN TIDAK DITERIMA
            Polisi yang diharapkan menjadi pelindung bagi masyarakat justru malah bersikap sebaliknya, hal inilah yang dialami Hidayat Tanjung bersama temannya yang hendak melaporkan PT. FIF Group Tembung ke Polsekta Percut Sei Tuan, Selasa (27/8).
            Pihak Polsekta Percut Sei Tuan melalui Kanit, AKP Faidir Chaniago yang menolak laporan Hidayat Tanjung dengan alasan masalah tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan mengatakan apa yang dilakukan PT. FIF tersebut sudah sah dan tidak melanggar hukum.
            Saat hal itu kemudian dikonfirmasi melalui selularnya, Kanit Polsekta Percut Sei Tuan, AKP Faidir Chaniago mengatakan hal yang sama seperti ysng disampaikan kepada Hidayat Tanjung dan menambahkan masalah yang diproses di kepolisian hanya masalah pidana saja.
Diharapkan kepada institusi kepolisian selaku penegak hukum yang mempunyai semboyan melindungi dan mengayomi masyarakat agar dapat bersikap seperti semboyannya tersebut. >>Tim 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments